Empat WNI lolos dari ancaman hukuman gantung di Malaysia. Mereka telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air oleh KBRI Kuala Lumpur pada 24 November 2009.
Keempat orang tersebut adalah bagian dari lima WNI (AS, SH, WS, ST dan AM) yang lolos dari hukuman gantung oleh hukum Malaysia karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang Warga Negara Malaysia pada 2007.
Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Trengganu yang menyidangkan hanya memutuskan hukuman penjara kepada ke lima WNI tersebut karena terbukti tewasnya korban disebabkan perkelahian yang terjadi secara spontan.
Dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri, KBRI Kuala Lumpur telah memberikan bantuan antara lain akses kekonsuleran serta menunjuk pengacara yang mendampingi selama persidangan selama kasus ini berjalan.
WNI di AS Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp361 miliar
Pj Gubernur Sulsel Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Takalar Stabil
Pancho Claus, Versi Meksiko dari Santa Claus
37 Pejabat Jajaran Kemenkumham Jatim di Rotasi-Promosikan di UPT Jajaran
11 Negara Terkonfirmasi Hadir di F8 Makassar