5 WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Empat WNI lolos dari ancaman hukuman gantung di Malaysia. Mereka telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air oleh KBRI Kuala Lumpur pada 24 November 2009.

Keempat orang tersebut adalah bagian dari lima WNI (AS, SH, WS, ST dan AM) yang lolos dari hukuman gantung oleh hukum Malaysia karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang Warga Negara Malaysia pada 2007.

Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Trengganu yang menyidangkan hanya memutuskan hukuman penjara kepada ke lima WNI tersebut karena terbukti tewasnya korban disebabkan perkelahian yang terjadi secara spontan.

Dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri, KBRI Kuala Lumpur telah memberikan bantuan antara lain akses kekonsuleran serta menunjuk pengacara yang mendampingi selama persidangan selama kasus ini berjalan.