6 Kesepakatan Antara Buruh dan Pegusaha di Kemenakertrans

maiwanews -Pertemuan antara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan perwakilan buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kawasan Tangerang, Banten, menghasilkan 6 kesepakatan.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut, khusus membahas tentang gugatan Apindo di PTUN Serang yang mempersoalkan SK Gubernur Banten tentang perubahan UMK.

Berikt 6 kesepakatan hasil rapat yang dibacakan langsung oleh Kenakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu 1 Fbruari 2012:

1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.

2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.

3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua), dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada yang ditujukan kepada Gubernur Banten.  Gubernur akan mempermudah proses penangguhan tersebut.

4. Mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya, akan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.