maiwanews – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng membantah telah menerima uang berupa sumbangan dari Mindo Rosalina Manullang dan Yulianis saat berlangsung Kongres Partai Demokrat (PD) di Bandung, pertengahan 2010 lalu.
Bantahan tersebut disampaikan Andi Mallarangeng dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 Jakabaring, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Darmawati Ningsih.
Pria bernama asli Andi Alfian Mallarangeng itu bahkan balik bertanya di mana dan kapan ang itu diberikan. “Saya juga mau tahu siapa, di mana, kapan uang itu diberikan,” kata Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.
Atas bantahan Andi Mallarangeng itu, Darmawati lalu membacakan kesaksian Yulianis. Dalam kesaksiannya Yulianis mengatakan, PT Permai Grup mengalirkan dana kepada Andi dan Anas Urbaningrum sebesar Rp250 juta dari Mindo Rosalina Manulang yang bertindak seolah-olah sebagai pengusaha.
Uang sebesar itu yang menurut Yulianis diberikan dalam rangka Kongres PD, dibagi masing-masing Rp 150 juta untuk Andi Mallarangeng dan 100 juta untuk Anas Urbaningrum.
Selain membantah telah menerima uang Rp 150 juta, Andi Mallarangeng juga mengatakan tidak tahu-menahu dengan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup serta membantah mengenal Yulianis.









