Andi Nurpati Tak Lagi Ikuti Kegiatan KPU

andi nurpatimaiwanews – Hafiz Anshary mengatakan, salah seotang Anggota KPU, Dra. Andi Nurpati, M.Pd tidak akan mengikuti kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi terhitung sejak sejak hari ini, Rabu, 23 Juni 2010.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary AZ, MA dalam Rapat Pleno Khusus KPU yang digelar di Ruang Sidang Utama Lt. 2 Gedung KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/6).

Terkait bergabungnya Andi Nurpati dengan Partai Demokrat, KPU menggelar Rapat Pleno tersebut untuk membahas khusus Surat yang disampaikan oleh Andi Nurpati.

Dalam Surat  tersebut, yang bersangkutan menyatakan berhenti sebagai Anggota KPU. “Surat pernyataan itu dilampiri dengan Surat Keputusan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DPP.PD/VI/2010 tertanggal 17 Juni 2010,” tandas Hafiz Anshary membacakan keputusan hasil Rapat Pleno.

Andi Nurpati mengemukakan, alasan dirinya membuat surat pemberhentian itu karena dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota KPU sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi Anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

“Karena itu saya menyatakan berhenti sebagai Anggota KPU,” tegas Andi Nurpati yang menduduki posisi baru sebagai ketua Divisi Komunikasi Politik DPP Partai Demokrat.

KPU kemudian menetapkan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU.  Menurut Hafiz, anggota DK tersebut terdiri dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie; Prof. Dr. Komarudin Hidayat; Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri, MS; Dr. H. Abdul Aziz, MA dan Dra.Endang Sulastri, M.Si.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dinyatakan bahwa proses pemberhentian Anggota KPU harus melalui Dewan Kehormatan.