Alimin Abdullah: Batalkan KKS yang Merugikan Negara
maiwanews – Anggota Komisi VII DPR RI, Alimin Abbdullah mengatakan bahwa Kontrak Kerjasama (KKS) yang merugikan negara sebaiknya dibatalkan atau dievaluasi ulang hingga dapat mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
“Kalau memang tidak sejalan dengan harga pasar misalnya harga yang ditentukan lebih rendah dari harga pasaran maka kontrak tersebut harus dibatalkan meskipun lokasi tersebut memiliki cadangan Migas,” kata Alimin.
Hal itu dikatakan Alimin Abdullah saat RDPU dengan para pakar seperti Migas Prof. Wijoyono, Zuhdi Pane, Fadhil Hasan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di Gedung Nusantara I, Kamis, 22Juli 2010.
Menurutnya, meskipun kontrak sudah disepakati namun apabila ada yang merasa keberatan dengan isi kontrak tersebut, rakyat dapat melaporkan ke MK untuk di uji apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Undang-undang saja bisa di uji apalagi Cuma kontrak,” tegas politisi dari PAN itu. Oleh karena itu harus digariskan, pembuat kontrak itu harus punya patokan supaya kontraknya tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Sementara terkait Public Service Obligation (PSO), Alimin mengatakan bahwa PSO merupakan kewajiban negara. Oleh karena itu, PSO harus diserahkan kepada perusahaan yang bisa dikontrol oleh Negara, “Jangan disamakan dengan Negara tetangga yang memang mudah menjangkaunya. Kondisi
Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak Pulau dan gunung-gunung. “Yang terutama persoalannya adalah masalah transportasi, Rakyat kita ada yang tinggal di gunung dan pulau terpencil. Kalau dibebaskan seperti sekarang, misalnya diberikan pada Shell maka perusahaan itu hanya memilih di lampung saja,”katanya.
Dia menambahkan, apabila Pertamina tidak mau investasi ke Indonesia bagian timur maka bisa gempar Negara kita. “karena memang tidak menguntungkan Market orientednya,” kata mantan aktifis ITB itu menandaskan.
Artikel Lainnya:
- Batubara Naik 20%, PLN Butuh Tambah Subsidi Rp2 T
- Hatta: Yang Bukan Rahasia Negara Wajib Dibuka
- Alasan Presiden SBY Batalkan Kunjungan ke Belanda
- Rapat Pansus dengan Ahli Hukum, Pengertian Uang Negara Masih Diperdebatkan
- Pernyataan Sekretaris Pers Kementerian Negara Jepang mengenai Peristiwa Ledakan Bom yang Terjadi di Jakarta-Indonesia





