APBN 2014 Ditetapkan, Rupiah Diasumsikan Rp10.500 per Dolar AS

maiwanews – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jumat 25 Oktober 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU APBN 2014.

Dalam UU APBN 2014 yang disetujui itu, sejumlah asumsi makro ditetapkan. Nilai tukar rupiah yang pada RUU APBN diajukan sebesar Rp9.750 per dolar AS, akhirnya ditetapkan sebesar Rp 10.500 per dollar Amerika.

Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan yang pada RUU APBN ditetapkan sebesar 5,5 persen, tidak mengalami perubahan.

Selain nilai tukar rupiah, perubahan asumsi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditetapkan. Pada RUU APBN, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4 persen, ditetapkan menjadi 6 persen, sementara inflasi pada RUU APBN yang sebelumnya dipatok 4,5 persen ditetapkan menjadi 5,5 persen.

Selain itu, harga minyak internasional US$106 per barel pada RUU APBN, ditetapkan menjadi US$105 per barel. Lifting gas bumi ditargetkan 1.240 ribu barel setara minyak per hari dan lifting minyak bumi ditargetkan 870 ribu barel per hari.

Secara keseluruhan, dalam UU APBN 2014 yang disetujui pendapatan negara mencapai Rp1.667,14 triliun dan anggaran belanja negara Rp1.842,45 triliun.