Bambang DH Tersangka Kasus Dana Japung DPRD Surabaya

Bambang DHmaiwanews – Bambang Dwi Hartono (Bambang DH) resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi dana Japung (jasa pungut) DPRD Kota Surabaya. Mantan Wakil Walikota dan Walikota Surabaya itu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan Rabu 27 Nopember 2013.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan, dia hanya dicekal keluar negeri karena bersikap kooperatif. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim Rabu 27 Nopember 2013 mengatakan sikap kooperatif Bambang membuat pihaknya tidak khawatir dia melarikan diri.

Bambang terlibat kasus gratifikasi dana Japung (jasa pungut) senilai Rp 720 juta. Mantan calon Gubernur Jawa Timur itu dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberi dana Japung kepada DPRD Kota Surabaya dimana DPRD Kota Surabaya tidak termasuk sebagai penerima.

Atas statusnya sebagai tersangka, Bambang usai pemeriksaan mengaku itu sudah menjadi resiko jabatan, menurutnya sebagai walikota dia sudah bertindak hati-hati. Pimpinan DPRD Kota Surabaya dikatakan meminta dana Japung dengan alasan DPRD Propinsi Jawa Timur juga menerima. Menjawab permintaan tersebut Bambang mempersilahkan asal pijakan hukumnya jelas dan dananya ada.

Bambang menambahkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2004 menjadi dasar gubernur kala itu terkait dana Japung, sementara untuk Kota Surabaya berpijak pada Peraturan Wali Kota. Dana Japung menurut Bambang tidak hanya diberikan di Kota Surabaya, tapi juga ditingkat propinsi dan pusat, bahkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (R19 | Foto/Gambar Bambang DH 10 Nopember 2007 oleh Pudjo Bintoro)