maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan secara resmi dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Bank Century. Dalam laporan itu BPK berpendapat, terdapat kerugian negara dalam kasus itu.
Laporan yang menyebut total kerugian negara dari dua proses adalah Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Hadi Purnomo kepada Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kami simpulkan terdapat penyimpangan (dalam kasus Century),” kata Hadi di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).
Dua proses itu menurut Hadi, yang pertama adalah proses pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) dikucurkan pada tanggal 14, 17 dan 18 November 2008 dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar.
Kemudian yang kedua lanjut Hadi, adalah kerugiaan negara dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Di bagian ini kata Hadi, BPK menemukan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 6,76 triliun.
Hadi menjelaskan, nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara oleh LPS kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.