Calon Tunggal, Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran

maiwanews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan memberi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di  daerah yang calonnya masih tunggal.

Rekomendasi utnuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak itu khusus untuk tujuh kabupaten-kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.

“Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan,” kata Muhammad kepada wartawan.

Usai bertemu presiden dan sejumlah pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015), Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut telah disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Muhammad, Presiden Joko Widodo (Widodo) akan mendorong para pimpinan partai politik (Parpol) agar memanfaatkan waktu perpanjangan masa pendaftaran itu untuk segera memajukan calonnya.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan atas rekomendasi Bawaslu tersebut. Menurut informasi, KPU akan segela menggelar Pleno membahas rekomendasi Bawaslu itu.

Untuk diketahui, tujuh daerah yang calonnya tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masih berdasarkan informasi dari KPU, terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon pemimpin daerah, sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah setelah dilakukan verifikasi.