Sidang PTUN, Yusril Sentil Saksi Ahli Kemenkumham Agar Konsisten

maiwanews – Sidang lanjutan kisruh dualisme kepengurusan Parai Golkar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Salah satu agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kemekumham yakni mantan Hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Prof Harjomo dan Prof Maruarar Siahaan, serta ahli tata negara yakni Prof I Gede Astawa.

Prof. Maruarar Siahaan yang mendapat giliran pertama memberikan keterangan sebagai sksi ahli, didebat oleh Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra.

Perdebatan bermula ketika Yusril bertanya kepada Maruarar soal sistem hukum positif di Indonesia, apakah Eropa Kontinental atau Anglo Saxon, dan apakah style putusan pengadilan kita lebih dekat Eropa Kontinental atau Anglo Saxon?

Menjawab pertanyaan Yusril, Maruarar menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, kita tidak bisa lagi mengidentifikasi gaya putusan di Indonesia. Maruarar mengakui, dirinya tidak mengetahui secara spesifik style sekarang. Namun dalam amar lanjut Maruarar, kita memakai gaya Eropa Kontinental.

Mendengar jawaban Maruarar tersebut, Yusril langsung menyentil Maruarar agar konsisten. “Anda harus konsisten. Ini mempengaruhi putusan,” kata Yusril.

Yusril kembali menyentil, apakah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yakni Andi Matalata dan HAS Natabaya, juga merupakan pendapat majelis?

Kata Yusril, sesuai UU Parpol, yang dihasilkan MPG hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan, tapi ahli justru mengutip undang-undang parpol. “MPG itu rekomendasi, bukan putusan,” kata Yusril lagi.

Maruarar mengatakan, MPG memiliki wewenang sesuai yang diatur Undang-Undang Parpol dalam pasal 32 dan 33. Maruarar juga mengingatkan, MPG dibentuk untuk mencoba membuat penyelesaian alternatif konflik internal partai di luar lembaga peradilan.