maiwanews latar
maiwanews tulisan


DPR Minta KPPU Tinjau Ulang Sanksi Terhadap 9 Maskapai

Gedung DPR 2maiwanews – Komisi V DPR V minta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  meninjau ulang sangsi terhadap sembilan maskapai penerbangan. Ke-9 maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines.

Maskapai tersebut dikenai sanksi oleh KPPU terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, KPPU, dan sembilan maskapai penerbangan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Muhidin M. Said dari Fraksi Golkar, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2010

Dugaan pelanggaran yang dianggap sebagai prsktek monopoli itu berkaitan dengan penetapan harga Fuel Sucharge dalam industri jasa penerbangan domestik.  Fuel Surcharge adalah tambahan biaya yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan karena harga avtur di lapangan melebihi harga avtur pada perhitungan biaya pokok.

Dalam hal ini, Majelis Komisi menilai terdapat perjanjian tertulis terkait dengan penetapan fuel surcharge pada tanggal 4 Mei 2006. Yaitu berdasarkan Berita Acara Persetujuan Pelaksanaan Fuel Surcharge yang ditandatangani Ketua INACA, Sekretaris Jenderal INACA dan sembilan angkutan udara niaga.

Berita Acara tersebut menyepakati pelaksanaan fuel surcharge mulai diterapkan pada tanggal 10 Mei 2006 dengan besaran yang diberlakukan pada setiap penerbangan dikenakan rata-rata Rp 20.000 per penumpang.

Terhadap masalah tersebut, Epyardi Asda (F-PPP) mengatakan, sebaiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah dan mufakat. “Apa jadinya jika sembilan maskapai itu melakukan boikot untuk tidak melakukan penerbangan,” kata Epyardi.

Dalam perkara tersebut, KPPU memutuskan besaran denda dan ganti rugi yang harus dibayarkan terhadap pelanggaran tersebut diantaranya adalah PT Garuda Indonesia sebesar Rp 187 miliar, PT Merpati Rp 61 miliar dan PT Lion Air Rp 126 miliar.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana Merpati membayar denda yang sedemikian besarnya, untuk menggaji karyawannya saja mereka kesulitan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat Etha Bulo mengatakan, seharusnya KPPU lebih bijaksana melihat permasalahan ini. Mengingat Merpati Airlines sebagai maskapai pemerintah, menjalankan misi non ekonomi yakni melayani penerbangan ke wilayah-wilayah terpencil terutama di kawasan timur  Indonesia.

Menurut Etha, banyak kabupaten-kabupaten di Papua, satu-satunya alat transportasinya hanya menggunakan jalan udara. “Bagaimana jadinya kalau maskapai penerbangan ini tidak beroperasi, karena dia bangkrut,” kata anggota DPR dari dapil Papua ini.

Seharusnya, KPPU dapat membina maskapai-maskapai penerbangan ini, bukan hanya menakui-nakuti dengan besarnya denda yang harus dibayarkan. Sebab kalau bukan kita sendiri siapa yang akan membesarkan penerbangan lokal kebanggaan kita bersama,” tambahnya.

Jika rumor adanya boikot untuk tidak melakukan penerbangan ini benar, tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan dan roda perekonomian kita.

pada kesmpatan yang sama, anggota FDI Perjuangan, Sadarestuwati menanyakan langkah-langkah apa yang telah dilakukan pemerintah dalam mencari solusi dengan KPPU.

Dia berharap, kejadian ini tidak merusak citra penerbangan kita, yang mulai 1 Juni nanti Garuda sudah diijinkan melakukan penerbangan ke Eropa setelah sekian lama dilarang melakukan penerbangan ke kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah berkomunikasi secara maraton dengan KPPU untuk mencari solusi yang terbaik terhadap sembilan maskapai itu.

Herry menganggap kasus tersebut bukanlah dikategorikan kartel dan menurut UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, hal itu sah-sah saja dilakukan. Jadi, katanya, perlu ada sinkronisasi antara UU Nomor 5/1999 dengan UU Nomor 1/2009.

Sementara Ketua KPPU mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang cukup lama (1 tahun) dan telah dilakukan monitoring. Dari hasil ini diperoleh bukti-bukti terjadinya pelanggaran.

Namun katanya, tidak semua keputusan KPPU sifatnya final, karena pihak terlapor masih bisa melakukan keberatan.

Dia juga sependapat jika ke depan perlu dilakukan harmonisasi UU yang terkait, khususnya Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Undang-undang tentang Penerbangan.

Artikel Lainnya:

  1. Senat AS Setujui Sanksi Baru Terhadap Iran
  2. Rusia Khawatirkan Dampak Sanksi AS Terhadap Iran
  3. Maskapai Luar Negeri Batal ke Jakarta Karena Informasi Australia
  4. Ahmadinejad: Sanksi Terhadap Iran Telah Gagal
  5. Sebelum Gabung, Flexi dan Esia agar Konsultasi KPPU

Beri Komentar

*
Hosting Gratis
BERITA TERBARU

Nampaknya Ical Sudah Menemukan Sosok Cawapres
maiwanews - Dalam seminar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012, Ketua Umum DPP

Lawan Persema, Persebaya Tampil Tanpa Andik
maiwanews - Persebaya Surabaya menghadapi ujian berat saat menjamu Persema Malang Minggu 12 Fembruari 2012 nanti. Pada pertandingan Indonesia Premier

Indonesia Akan Beli 8 Helikopter Serang Apache
maiwanews -Pemerintah Indonesia terus melakukan penguatan sistem persenjataan yang dimiliki TNI. Setelah mewacanakan akan membeli 100 buah tank berat

Dana Pembelian Pesawat Kepresidenan Dari APBN
maiwanews - Sekertaris Kementerian Sekretaris Negara (Sesmensetneg), Lambock V. Nahattands, Kamis 9 Februari 2012 di Jakarta menegaskan dana

Pungli dan Korupsi Gerogoti Sektor Industri
maiwanews - Ekonomi Indonesia saat ini tumbuh dengan biaya tinggi, karenanya tidak memberi dampak signifikan bagi rakyat. Tingginya biaya ekonomi

Kasus Rawa Tripa, WALHI Siapkan Saksi Ahli
maiwanews - Dalam sidang gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan surat izin pembukaan lahan di Rawa Tripa Rabu 8 Februari 2012 di

Empat Motor Yamaha Raih Penghargaan Top Brand Award
maiwanews - Empat motor Yamaha di tiga kategori berhasil meraih penghargaan Top Brand Award. Penghargaan itu telah diraih selama lima tahun

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

09/02/12 - 13:56

08/02/12 - 14:26

08/02/12 - 13:56

08/02/12 - 11:02

08/02/12 - 10:44

08/02/12 - 10:39

08/02/12 - 08:55

08/02/12 - 08:25

07/02/12 - 03:55

07/02/12 - 01:12

06/02/12 - 16:17

06/02/12 - 12:36

06/02/12 - 12:20

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 56 kali

dibaca 54 kali

dibaca 53 kali

dibaca 51 kali

dibaca 49 kali

free counters