Fahri Hamzah: Tak Diserahkan ke MKD, Rekaman Novanto Terbukti Palsu

maiwanews – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak menyerahkan bukti rekaman yang tersimpan di HP Maroef Sjamsuddin kepada Mahkamah Kehormatan dewan (MKD).

Fahri menuding, penolakan menyerahkan rekaman asli percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef Sjamsuddin ke MKD sebagai sebuah konspirasi antara Kejagung dengan Maroef Sjamsuddin.

Lebih jauh Fahri beranggapan, penolakan kejaksaan untuk menyerahkan rekaman asli tersebut ke MKD dengan alasan larangan dari Presiden Dirictor PT Freeport Indonesia itu, menandakan bahwa rekaman tersebut memang palsu.

Rekaman palsu itulah lanjut Fahri, yang digunakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk membuat kegaduhan di publik dengan mengadu ke MKD.

“Kita lihat bagaimana seorang Menteri bikin ribut DPR dengan data palsu. Terus dia ha-ha hi-hi ke sana ke mari seolah dia paling hebat,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Seperti diketahui, Jampidsus Arminsyah menolak memberikan rekaman asli karena Maroef Sjamsuddin sebelumnya dalam sebuah surat pernyataan menyatakan melarang menyerahkannya kepada siapapun.

Ketika memberikan keterangan di sidang MKD sebelumnya, Maroef Sjamsuddin juga mengatakan tidak memiliki bukti surat tanda terima barang bukti dari Kejagung ke MKD.

Barang bukti berupa HP itu menurut Maroef, telah diserahkan ke Kejagung hanya beberapa jam sebelum hadir memberikan keterangan sebagai saksi di sidang MKD.