Formatur DPP KNPI Dituding Langgar AD ART

logo knpi sedangmaiwanews – Pasca Kongres di Papua bulan Februari lalu kemelut masih terjadi di tubuh DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Beberapa OKP menuding formatur menabrak aturan dan AD/ART (nggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Demikian disampaikan Dimas Hermadiyansyah, Perwakilan OKP Pemuda HANURA, sekaligus merupakan Wasekjend DPP KNPI Kamis 30 April.

Dalam pernyataan tertulisnya Dimas mencontohkan, ada formatur mewakili sebuah lembaga namun ternyata dia bukan representasi lembaga tersebut. Selain itu ada juga formatur memilih ketua MPI namun tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Dimas menambahkan, kepengurusan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART, dimana dalam AD/ART mengatur tentang kuota kesinambungan, representasi OKP dan unsur Potensi Pemuda, namun kenyataannya itu diabaikan bahkan ada pengurus berusia lebih dari 40 tahun, itu jelas melanggar AD/ART KNPI.

“Jangan mimpi bisa melaksanakan UU No. 40 tahun 2009 khususnya yang mengatur bahwa usia pemuda adalah maksimal 30 tahun, jika KNPI masih saja melibatkan usia diatas 40 tahun duduk di kepengurusan”, tegas Dimas. Kini sudah ada hampir seratus OKP memprotes dan melakukan gerakan atas kebijakan salah seorang formatur karena dinilai telah melanggar Konstitusi KNPI Produk Kongres.

Dimas juga sangat menyesalkan kenapa oknum tersebut mengaku berproses di KNPI tapi justru melakukan tindakan seolah tidak pernah berproses di KNPI, bahkan lebih parah lagi, oknum tersebut telah melakukan pengingkaran terhadap fakta sejarah. Hal itu ditunjukkan dengan tidak menampilkan profil mantan Ketua Umum Azis Syamsudin dan Taufan EN. Rotorasiko dalam film dokumenter. Film tersebut ditampilkan pada saat pelantikan pengurus KNPI.

“Melihat kondisi KNPI seperti ini saya merasa prihatin, dan saya yang dimasukan dalam jajaran kepengurusan DPP KNPI periode 2014-2017 lebih baik mengundurkan diri serta bergabung dengan teman teman OKP yang berjuang menegakkan Konstitusi KNPI dan UU no. 40 tahun 2009”, jelas Dimas.

Dimas juga menegaskan bahwa ini adalah momentum bagi Menpora untuk menjalankan UU Kepemudaan di tubuh organisasi KNPI, jika KNPI ingin mendapat fasilitas dari keuangan negara. Apabila Menpora berani melakukan penerapan UU Kepemudaan di KNPI, maka teman teman OKP akan mendukung Menpora untuk bersama sama mewujudkan langkah tersebut. (m011)

BERITA LAINNYA

.