Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Ismet
maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
Ismet Abdullah menurut Hakim Tjokorda, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar), ia dikenai pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Agustus 2010.
Selain hukuman dua tahun penjara, Ismeth Abdullah juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp5,4 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ismeth selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ismeth terbukti melakukan perbuatannyai melalui penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara untuk pengadaan enam mobil pemadam kebakaran.
Kejadian berlangsung ketika Ismetmenjabat Kepala Otorita Batam sekitar 2004-2005. Ia dituduh mengarahkan dan memerintahkan bawahannya memasukkan biaya proyek di Anggaran Biaya Tambahan (ABT), karena tidak dianggarkan di dalam APBD.
Atas putusan Hakim itu, baik Ismet maupun Jaksa, menyatakan pikir-pikir.
Artikel Lainnya:





