Jika Revisi UU KPK Dilanjutkan, Agus Rahardjo Akan Mengundurkan Diri

maiwanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo masih konsisten menolak rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Bahkan Agus Rahardjo mengatakan, dirinya orang pertama yang akan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK jika revisi tersebut tetap dilaksanakan.

Hal itu dikatakan Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi (UU KPK) ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri (sebagai pimpinan KPK),” kata Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari majelis agama. Dukungan dari para pemuka agama itu kata Agus, sangat penting bagi KPK.

Di hadapan Tokoh Lintas Agama dari Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik, Agus berjanji akan memperkuat KPK sebagai lembaga dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

Agus menambahkan, setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan, selalu didiskusikan terlebih dahulu secara internal, apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan.

“Nah, itu yang tidak diketahui oleh orang-orang,” ujar Agus Rahardjo.

Rencana revisi UU KPK itu juga ditolak sejumlah pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga anti korupsi itu, buka memperkuat seperti yang didengung-dengungkan.