maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres)dalam menyikapi polemik penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
Keppres pertama, memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan keppres kedua, menugaskan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai plt Kapolri.
Dengan dua keppres tersebut, Jokowi sekaligus menyatakan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena harus menghadapi proses hukum.
Presiden menegaskan, pelantikan Budi Gunawan tidak dibatalkan. “Jadi menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014).
Dalam pengumuman itu, Presiden Jokowi didampingi Jenderal Sutarman, Komjen Badrodin Haiti, Menko Polhukam Tedjo Edhi dan Wapres Jusuf Kalla.
Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan Stok Beras Aman
Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah
Iran Desak Perdagangan dengan India Gunakan Mata Uang Sendiri
Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare
Rusia Telah Musnahkan 7.000 Kendaraan Lapis Baja Ukraina