Kasus Andi Nurpati Kurangi Kepercayaan Pada KPU
maiwanews – Anggota Dewan Kehormatan KPU, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa kasus Andi Nurpati yang masuk partai politik saat masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengurangi kepercayaan publik terhadap KPU.
Menurut cendekiawan muslim yang juga Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu, wajar bila masyarakat akhirnya mempertanyakan kenetralan KPU sebagai ‘wasit’ dalam penyelenggaraan pemilu.
“Yang pasti, dengan kasus ini, masyarakat mempertanyakan KPU,” kata Komaruddin Hidayat sebelum mengikuti rapat dewan kehormatan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 28 Juni 2010.
Hari Senin ini, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum mulai bekerja membahas pemberhentian komisioner Andi Nurpati yang menjadi memilih menjadi salah satu pengurus DPP Partai Demokrat.
Peristiwa anggota KPU Andi Nurpati masuk partai ini Menurut Komaruddin, berdampak besar. “KPU-KPU daerah sudah mulai bertanya, kalau orang masuk KPU bisa sebagai jembatan untuk ke mana-mana. Ini tidak bagus,” jelas Komaruddin.
Karen, Dewan Kehormatan akan bekerja sebaik mungkin untuk menyelidiki kasus ini. “Nanti akan kami pelajari dulu Undang-undangnya. Hukum harus dihormati. Harus ada sidang Dewan Kehormatan dari KPU. Bagaimana sikapnya, kita pelajari nanti,” ujar Komaruddin.
Masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat menimbulkan kerumitan hukum karena tidak tersedia klausul mengundurkan diri karena masuk partai. Andi Nurpati harus menempuh jalur diberhentikan, sementara prmbrthrntian hanya bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan KPU.
Nama Andi Nurpati masuk sebagai salah satu ketua DPP Partai Demokrat yang diumumkan ketua umumnya, Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. Nurpati menduduki posisi sebagai ketua Divisi Komunikasi Politik DPP Partai Demokrat.
Salah satu hasil rapat pertama dewan kehormatan KPU hari ini menjadwalkan rapat Selasa esok hari dengan agenda menghadirkan Andi Nurpati untuk didengarkan keterangannya.
Artikel Lainnya:





