Kejagung: Hendarman Sebut Ada Pembicaraan, Bukan Rekaman
maiwanews – Kejaksaan Agung membantah jika Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyebut ada rekaman pembicaraan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi di depan Komisi III DPR RI.
“Saya baca transkrip pertemuan DPR dengan Jaksa Agung. Tidak benar Jaksa Agung membocorkan adanya rekaman,” kata Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Agustus 2010.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji ketika itu hanya menuturkan adanya bukti pembicaraan antara tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ary Muladi dan Ade Raharja.
Itupun lanjut Kapunpeskum, Kejaksaan Agung mendapat informasi tentang keberadaan kontak pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi tersebut hanya dari BAP polisi.
Namun pihak Kejaksaan Agung mengaku, hingga kini belum pernah mendapat bukti rekaman pembicaraan tersebut baik berupa CD, kaset ataupun bentuk lainnya.
“Ada hubungan telepon antara Ade dengan Ari, itu dari BAP dari Kepolisian. Belum ada barang bukti yang kita terima, jadi bukan dalam bentuk CD atau kaset, tapi bukti pembicaraan,” kata Kapuspenkum.
Seperti diketahui, Hendarman Supandji memaparkan secara meyakinkan bahwa ada alat bukti yang dimiliki Kejagung tentang pembicaraan antara Ary dan Ade sebanyak 64 kali melalui hubungan telepon.
Hal tersebut disampaikan Hendarman Supandji saat hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR-Kejagung di Gedung DPR, Senayan, beberapa waktu lalu.
“Ary bilang tidak kenal dengan Ade dan baru sekali ke KPK. Tapi alat bukti ada 6 kali ke KPK, telepon 64 kali,” kata Jaksa Agung ketika itu.
Pernyataan tentang adanya pembicaraan Jaksa Agung 64 kali itulah yang mematahkan polemik ketika itu tentang tudingan adanya upaya rekayasa kriminalisasi terhadap dua wakil ketua Komosi Pemberantasan Koruposi Bibit dan Chandra.
Persoalan kembali menjadi ramai ketika bukti rekaman pembicaraan anta Ary Muladi dan Ade Raharja yang disebut 64 kali tersebut tidak pernah bisa dihadirkan di dalam persidangan Pengadilan Tipikor, meski Hakim telah memintanya.
Artikel Lainnya:





