Kemendagri: Selama Pilkada Langsung, 327 Kepala Daerah Terjerat Hukum

maiwanews – Data dari kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menyebutkan, selama hampir 10 tahun Pilkada langsung dilaksanakan, sudah 327 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang tersangkut dalam kasus hukum.

Menurut Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji, jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat data itu baru antara rentan waktu tahun sejak 2005 (pertamakali Pilkada langsung diberlakukan) hingga tahun 2014 ini.

“Selama 2005-2014 kami mencatat (327 kepala daerah terlilit masalah hukum). Kemungkinan bertambah lagi kepala daerah yang tersangkut dalam masalah hukum,” kata Dodi Riatmadji dalam diskusi Polemik Sindo Radio yang bertajuk ‘Pilkada untuk Siapa’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).

Dengan salah satu alasan itu kata Dodi, pemerintah mengajukan RUU Pilkada yakni dipilih oleh DPRD. Alasan lain menurut Dodi, Pilkada langsung juga dinilai sangat rentan menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat.

Biaya yang ditimbulkan dalam Pilkada langsung juga dipastikan lebih besar dibanding Pilkada melalui DPRD, baik biaya oleh penyelenggara Pilkada maupun oleh calon itu sendiri.

Bukan hanya itu lanjut Dodi, kepala daerah terpilih cendrung melakukan pencopotan dan pemutasian pegawai negeri sipil (PNS) tanpa pertimbangan yang cukup. “Terakhir Wali Kota Palembang memberhentikan ratusan pejabat,” kata Dodi memberi contoh.

Seperti diberitakan, UU Pilkada yang akan diputuskan DPR-RI tanggal 25 September 2014, menuai polemik di masyarakat. Masing-masing kubu baik yang pro maupun kontra (Pilkada langsung atau melalui DPRD) memiliki alasan dan landasan yang kuat.

Bagi yang kontra, Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai sebuah bentuk kemunduran dalam demokrasi karena tidak lagi melibatkan rakyat secara langsung.