Keputusan Lengkap Komite Banding Calon Ketum PSSI

Logo PSSImaiwanews – Komisi Banding telah mengumumkan keputusannya. Komisi itu memutuskan menolak banding yang diajukan empat orang bakal calon Wakil Ketua dan Ketua Umum PSSI 2011-2015, George Toisutta Cs. Selain itu, Komisi Banding sekaligus menganulir keputusan Komite Pemilihan.

Selanjutnya, Komisi Banding yang diketuai oleh Prof. DR. Tjipta Lesmana dengan Wakil Ketua Prof. Gayus Lumbuun, SH, Alfred Simanjuntak SH (anggota) dan Max Boboy SH, MH (anggota cadangan) itu, mengembalikan persolan pemilihan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI 2011-2015 ke PSSI.

Tjipta Lesmana yang menyampaikan pengatar keputusan itu mengatakan, Komisi Banding mengambil keputusan itu dengan independen. Mereka berketetapan, kata Tjipta, tidak mau didikte oleh siapapun. Tjipta mengatakan, selama memproses keputusan itu, pihaknya banyak mendapat tekanan, intimidasi dan intervensi.

“Kami menerima tekanan, ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak luar dengan segala bentuk. Kami tidak layani, kami jalan terus apapun terjadi,” kata Tjipta Lesmana dalam jumpa pers di Jakarta Jumat, 25 Februari 2011.

Tjipta Lesmana juga megatakan, pemerintah, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng telah melakukan intervensi secara nyata terhadap Komite Banding dengan memerintahkan komite itu untuk segera merubah keputusannya.

Terkait dengan salah seorang calon Ketua Umum PSSI, Nirwan Bakrie, Gayus Lumbuun mengatakan, pihak telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Menurut Gayus, Nirwan mengaku tidak pernah mencaonkan diri, nama Nirwan muncul karena dicalonkan. Bahkan Nirwan mengaku tidak bersedia menjadi calon Ketum PSSI.

Berikut Keputusan Lengkap Komite Banding calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015:

1. Komite Banding telah memeriksa dan meneliti berkas-berkas keberatan banding yang disampaikan oleh para pembanding. Ada empat orang, yakni Arifin Panigoro, George Toisutta, Tuti Daud dan Sihar Sitorus.

2. Untuk menjaga tetap independensi dan obyektivitas putusan yang diambilnya, Komite Banding dengan mengingat adanaya ancaman, intimidasi, tekanan dan intervensi dari berbagai pihak memutuskan mengambil keputusan atas keputusan Komite Pemilihan dan keberatan dari para pembanding, maka Komite Banding menolak banding tersebut, pada waktu yang bersamaan, Komite Banding menolak keputusan Komite Pemilihan.

Komite Banding menyerahkannya kepada PSSI sebagai pemberi mandat kepada Komite Banding.

3. Komite Banding mengucapkan terima kasih kepada PSSI yang telah mempercayai kami sebagai anggota Komite Banding. Komite Banding juga mengucapkan terima kasih kepada media massa, pecinta sepakbola di seluruh Indonesia dan pihak-pihak yang turut memberi kontribusi pemikiran selama Komite Banding bekerja.