maiwanews – Secara mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus rekening gendut.
“Menetapkan jadi tersangka Komjen BG dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantok KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Kasus yang menjerat Komjen BG kata Abraham, terjadi saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Polri periode 2003-2006.
Abraham menjelaskan, proses penyelidikan terhadap BG sudah dilakukan sejak enam bulan Juli 2014 yang berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan.
Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf d juncto UU No.20 dan junto Pasal 5 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ditetapkan sebagai tersangka, Komjen BG masih dalam proses persetujuan DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Pj Gubernur Sulsel Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Takalar Stabil
Kunker di Sulsel, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Terong Makassar
Rusia, China, dan Iran Gelar Latihan Perang Angkatan Laut Bersama
Ganjar Sambut Kedatangan Jokowi di Semarang
Gempa Bumi Turki-Suriah, Erdogan: Korban Jiwa 900 Orang