KPI Kirim Surat Teguran Ke Semua Stasiun TV
Terkait Berita Video Porno Mirip Artismaiwanews – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh stasiun TV mengenai siaran berita dan infotainment yang menayangkan video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal.
Menurut ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, surat teguran bernomor 257/K/KPI/06/10 itu, berisi beberapa hal penting. Namun secara umum, surat teguran itu meminta Lembaga Penyiaran TV untuk mematuhi ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual.
Dalam surat itu, KPI menyampaikan bahwa program siaran pemberitaan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran khususnya Pasal 42.
Selain itu, program siaran dilarang menonjolkan muatan cabul berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 5b. Serta program siaran juga wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja (UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 dan Standar Program Siaran 2009 Pasal 13).
Program siaran juga wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek berita seperti yang tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 2009 Pasal 11.
KPI mengingatkan pula dalam suratnya bahwa program siaran agar tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17. Program siaran yang menampilkan klasifikasi “Remaja” (R) wajib memenuhi ketentuan Standar Program Siaran 2009 Pasal 39.
Setiap program siaran juga harus dilakukan dengan akurat, adil, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul seperti yang tertuang dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 ayat 1.b.
Selain itu, KPI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan televisi. Jika terdapat tayangan yang tidak pantas, agar melaporkannya ke KPI. Namun agar laporan tersebut bertanggung jawab, fakta dan identitas pelapor harus jelas.
Pengaduan itu dapat melalui situs resmi KPI di www.kpi.go.id, juga dapat melalui SMS dengan nomor 0812 130 70000, atau melalui Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 – (021) 6340713.
Artikel Lainnya:





