KPK Sita Mobil Jaguar Milik Gub Sumut Syamsul Arifin
maiwanews – Diduga hasil korupsi APBD Kabupaten Langkat, mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil diantar langsung ke kantor KPK pukul 07.00 WIB.
Menurut Priharsa, mobil Syamsul Arifin itu dibuat atas nama Beby Arbiyana. Beby merupakan anak dari Syamsul yang menjabat sebagai direktur operasional PT Lembu Andalas.
“Ini disita karena diduga didapat dari hasil dugaan tindak pidana korupsi APBD Bupati Langkat,” kata staf humas KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 2 September 2010.
Mobil berwarna biru muda metalik yahun 2007 tersebut, disita karena diduga terdapat aliran dana pembayaran yang bersumber dari APBD Langkat kepada pihak leasing mobil tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka wal April 2010 terkait kasus korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Saat itu, Syamsul menjabat sebagai bupati Langkat.
Pasal yang disangkakan pada Syamsul yakni pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Artikel Lainnya:





