KPU: Pilkada di 83 Kabupaten/Kota Berpotensi Ditunda

maiwanews – Kecuali beberapa daerah yang calonnya masih tunggal termasuk daerah tanpa calon, secara umum tahapan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 sudah selesai.

Namun bukan berarti para pasangan bakal calon yang sudah resmi mendaftar otomatis akan jadi calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus memverifikasi berkas para bakal calon.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, di 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah, berpotensi tinggal satu jika ada pasangan calon tidak lolos verifikasi dalam persyaratan administrasi yang menyebabkan Pilkada di daerah tersebut ditunda.

“Daerah yang cuma ada dua pasangan bakal calon berpotensi besar hanya tinggal satu pasangannya, sehingga bisa mengalami penundaan (pilkada),” ungkap Hadar kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Karena itu kata Hadar, KPU mengimbau peserta pilkada yang telah mendaftarkan diri agar segera melakukan perbaikan dokumen dan data-data selama masa verifikasi termasuk pendaftar sebelumnya hanya mengirimkan kelengkapan administrasi melalui surat elektronik atau fax, sehingga perlu menunjukan surat-surat asli kepada KPUD.

Menurut Hadar, para pendaftar sebaiknya memanfaatkan waktu sebaik-baiknya selama masa perbaikan yakni 4-7 Agustus 2015. Apalagi kata Hadar, banyak dokumen yang pemenuhannya bergantung pada lembaga lain, seperti polisi, rumah sakit, kantor pajak, dan berbagai instansi pemerintah.

Selain daerah yang pendaftarnya hanya dua pasangan, juga terdapat 12 daerah (koreksi KPU yang sebelumnya menyebut 14) yang perdaftarnya hanya satu pasangan. Sementara ada yang tidak ada pendaftar sama sekali yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Fenomena ini kurangnya pendaftar di pilkada kali ini, diduga kuat penyebabnya adalah terkait dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP, termasuk dinaikkannya syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan atau independen.