KRKJP Nilai Izin Terbang Lion Air Harus Dicabut
maiwanews – Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) menilai izin terbang Lion Air sudah seharusnya dicabut. Pernyataan itu menyusul penangkapan pilot maskapai penerbangan tersebut karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Koordinator KRKJP, Arief P, di Jakarta 5 Februari 2012, mengatakan “sangat jelas dalam peraturan penerbangan merujuk pada Civil Aviation Safety Regulation part 91 (CASR Part 91) tentang larangan pengunaan minuman beralkohol, drug dan mariyuana ketika pilot atau awak pesawat akan melakukan tugas penerbangan”. Menurut Arief, jangankan sabu-sabu menkomsumsi bir saja delapan jam sebelum penerbangan sangat dilarang.
Ia menambahkan, jika didapati bahwa sabu-sabu tersebut sengaja dibawa oleh pilot Lion Air untuk digunakan pada saat menginap di Surabaya, maka unsur dalam CASR part 91.19 bahwa perusahaan penerbangan atau crew member dilarang membawa sejenis mariyuana, narkoba sudah terpenuhi. Dengan demikian Lion Air sudah melanggar peraturan dan izinnya bisa dicabut.
Keselamatan penerbangan dikatakan Arief bukan hanya laik tidaknya pesawat untuk terbang, tetapi awak pesawat juga harus benar-benar laik untuk mengoperasikan pesawat.
Arief menilai maskapai penerbangan Lion Air telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan pengawasan mengenai prilaku dan perbuatan pilotnya selama bertugas untuk tetap menjamin standar dari keselamatan penerbangan. Peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air mengunakan sabu-sabu oleh BNN provinsi Jawa Timur dan BNN Sulawesi selatan membuktikan bahwa pilot atau awak pesawat tersebut dalam status menjalankan tugas dari perusahaan.
Artikel Lainnya:




