Kubu Aburizal: Keputusan Mahkamah Partai Golkar Belum Jelas

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Kubu Aburizal Bakrie atau Ical menilai, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait perselisihan kepengurusan belum final. Alasannya, dua dari empat hakim menyampaikan pendapat yang berbeda.

Ahmad Nur Supit mengatakan, putusan MPG masih simpang siur karena dua hakim yakni Andi Mattalatta dan Jasri Marin menyatakan Munas Ancol sah, sementara dua hakim yakni Muladi dengan Natabaya menyatakan sengketa diselesaikan ke pengadilan.

Menurut politisi Partai Golkar dari kubu Aburizal ini, adanya pendapat yang berbeda antara para hakim tersebut, harus diverifikasi. “Mana yang amar putusan yang sebenarnya, karena amarnya belum jelas,” kata Ahmad Nur Supit, Rabu (4/3/2015).

Dikatakan Ahmad Nur Supit, seyogyanya apapun keputusan MPG jika benar-benar final dan mengikat, mustinya dipatuhi dan dilaksanakan.

Seperti diketahui, Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono sah. Sementara Muladi dan Natabaya menyatakan menunggu hasil pengadilan yang ditempuh kubu Aburizal ke Mahkamah Agung (MA).