Kubu Tutut: Kepemilikan Saham Hary Tanoe di TPI Batal
maiwanews – Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Harry Ponto mengaku menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM 8 Juni 2010. Surat itu terkait pembatalan kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Hary Tanoe.
Menurut Hayy Ponto, dengan keluarnya surat yang ditandatangani oleh PLH Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM itu, maka landasan hukum kepemilikan saham oleh pihak Hary Tanoe dianggap batal.
Salah satu isi surat Kemenkum HAM 8 Juni 2010 itu, jelas Harry, yakni menyampikan bahwa mereka menemukan ada kesalahan dalam Sisminbakum. “Mereka menemukan adanya kesalahan dalam Sisminbakum,” kata Harry Ponto dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Juli 2010.
Surat itu bukan surat yang dikeluarkan begitu saja, Harry menjelaskan bahwa pada Januari 2010, atas laporan pihak Tutut, Kemenkum HAM membentuk tim untuk menginvestigasi persoalan TPI yang kini dikuasai Media Nusantara Citra.
Hasil investigasi menemukan ada penyalahgunaan Sisminbakum. Penemuan itulah yang dijadikan dasar pembatalan persetujuan atas SK tahun 2005 untuk kepemilikan saham TPI oleh kubu Hary Tanoe.
Penyalahgunaan Sisminbakum yang dimaksud Harry adalah, pihak Hary Tanoe melakukan pemblokiran berdasarkan kepentingannya sendiri. Menurut penuturan Harry Ponto, saat kubu Tutut menggelar RUPS pada 17 Maret 2005, sistem itu terblokir, tapi pada saat RUPS kubu Hary Tanoe digelar pada 18 Maret 2005, Sisminbakum bisa dibuka, setelah itu diblokir lagi.
“Sejak 2005, kami selalu menyampaikan keluhan kenapa TPI dan pemegang saham terblokir di Sisminbakum,” kata Harry Ponto.
Karena itu menurut Harry Ponto, persetujuan hasil RUPS oleh kubu Hary Tanoe 18 Maret 2005 dibatalkan, dengan demikian, kepemilikan saham kembali ke posisi semula.
“Jadi, dari surat mulai masuknya PT Berkah Karya Bersama berdasarkan kesepakatan yang ada dibatalkan. Tentunya, saham masih dikuasai mBak Tutut,” kata Pengacara Tutut itu meyakinkan.
Artikel Lainnya:





