maiwanews – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima permohonan) Dr H Ilham Arief Sirajuddin MM,” demikian dikutip dari website MA, Selasa (19/4/2016).
Seperti disampaikan panitera MA, putusan itu diketok olah ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Eddy Army dan Suhadi serta panitera pengganti Rudi Soewasono.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kasus rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 pada 7 Mei 2014. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.
Ilham tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut dan mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan membatalkan status tersangka Ilham pada Mei 2015.
Atas putusan itu, KPK mengeluarkan status tersangka baru terhadap Ilham yang ditanggapi dengan praperadilan kedua namun ditolak oleh PN Jaksel pada 9 Juli 2015 sebelum akhirnya menempuh langkah hukum PK.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri telah menjatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap Ilham pada 29 Februari 2016.
Solid, Pj Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar dan Bupati Maros Tinjau Lahan Stadion di Makassar
Sambut HUT-78 Pomal, Lantamal VI Makassar Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Rapat Staf di Pimpin Danlantamal VI Makassar, Bahas Program Kerja dan Anggaran
Tokoh Lintas Agama dan Pendidikan Deklarasi Dukung Anies Baswedan
Danny Pomanto Siap Kawal Realisasi PSEL di Kota Makassar
Solid, Pj Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar dan Bupati Maros Tinjau Lahan Stadion di Makassar
Kemenkumham Jatim Gandeng KemenPAN-RB Berikan Pendampingan Pembangunan ZI
Dekranasda Sulsel Akan Gelar Preloved For Charity
Plh Sekda Andi Arsjad Launching Aplikasi 'Siap Tertib' Layanan Pengaduan Masyarakat Milik Satpol-PP Sulsel