Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono divonis 5 Tahun

maiwanews – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Udar dinyatakan terbukti bersalah dengan memaksa seorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub yang sedang dilelang dan mengambil untung dari penjualan mobil tersebut sebagimana dakwaan dua subsider.

“Menyatakan terdakwa Udar Pritono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair,” kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Udar dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan pada Udar tidak terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kesatu subsidair.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air dan mencederai hukum. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.