Mendag: Minimarket Dilarang Jual Bir untuk Lindungi Generasi Muda

maiwanews – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, kebijakan larangan menjual bir di minimarket dimaksudkan untuk menjaga generasi muda agar tidak rusak.

“Pertanggung jawaban saya dunia akhirat. Kita harus Jaga generasi muda agar tidak rusak,” kata Gobel menegaskan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015) malam WIB.

Gobel mengaku prihatin dengan kondisi saat ini dimana minuman beralkohol (minol) dijual dengan bebas di minimarket yang letaknya berdekatan dengan pemukiman penduduk, rumah ibadah hingga sekolah.

Soal larangan menjual bil minimarket Gobel membandingkan dengan Malaysia dan juga Singapura yang larangannya lebih ketat. “Jadi bagaimana? Apa kita mau biarkan seperti itu,” kata Gobel.

Gobel menjelaskan, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015, penjualan minol hanya dibatasi pada tempat-tempat tertentu seperti restoran, hotel hingga hipermarket.

Bahkan sambung Gobel, Kemendag juga sudah menyiapkan regulasi tambahan yang memperbolehkan penjualan minol di wilayah zonasi pariwisata.

Gobel menambahkan, kita memang membutuhkan investor, tetapi seyogyanya investor tersebut adalah yang bertanggungjawab, bukan investor yang malah merusak.

“Saya juga pengusaha dan saya tahu cara berdagang yang benar, punya tanggung jawab bukan dibiarkan mabok dan Anda untung. Bukan begitu,” pungkas Gobel.