maiwanews latar
maiwanews tulisan


Menghapus Utang Luar Negeri

Oleh: Ishaq Rahman

Setiap tahunnya, pengeluaran terbesar dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia adalah pembayaran utang luar negeri (ULN). Pada tahun 2006 pemerintah mengalokasikan 91,6 trilyun rupiah untuk membayar ULN, sementara porsi pendidikan 43,3 trilyun rupiah, kesehatan 12,7 trilyun rupiah, pertahanan 28,3 trilyun rupiah, dan pertanian 6,6 trilyun rupiah. Realitas ini sangat menyedihkan, mengingat rakyat Indonesia membutuhkan begitu banyak dukungan pemerintah untuk membangun pendidikan, pertanian, kesehatan, atau pertahanan.

Beban ULN yang demikian besar harus ditanggung rakyat, sebab sumber utama APBN adalah pajak dari rakyat. Ironisnya, akumulasi ULN tersebut bukan dampak perbuatan rakyat, tetapi hasil keputusan politik rezim yang berkuasa sebelumnya. Jika dicermati, lebih 80% utang ditumpuk selama era rejim Suharto.

Data Koalisi Anti Utang (KAU) menyebutkan bahwa selama periode 1967–2005, komitmen ULN Indonesia adalah US$ 365,88 milyar, dimana US$ 162,13 milyar atau 44% telah dicairkan, dan US$ 203.75 milyar atau 56% belum dicairkan. Meskipun belum cair, negara harus membayar komitmen fee sebesar 1%. Artinya, selain membayar cicilan pokok dan bunga, pemerintah juga harus membayar sekitar US$ 2,0375 milyar atau sekitar Rp. 1,8 trilyun agar komitmen itu tidak hilang.

Untuk menjamin dana dalam APBN memadai bagi pembayaran ULN, pemerintah harus menghemat, dengan jalan “mengurangi belanja yang dianggap tidak perlu”. Dalam pandangan pemerintah, “belanja yang tidak perlu” itu adalah subsidi. Sehingga, jika ingin menjamin agar APBN tetap kuat dan mampu membayar ULN, subsidi harus dicabut.
Pertanyaannya adalah, jika tidak mencabut subsidi, adakah tindakan jangka pendek yang dapat membebaskan Indonesia dari belenggu utang luar negeri?

Penghapusan Utang

Hubungan utang-piutang adalah hubungan kreditor (kelompok negara-negara pemberi utang yang tergabung dalam Paris Club) dan debitor (negara-negara penerima utang). ULN dapat dihapus jika disetujui kreditor. Untuk memperoleh persetujuan itu, terdapat dua mekanisme yang bisa ditempuh, yaitu melalui mekanisme formal Paris Club, atau melalui mekanisme non-formal (diplomasi dan negosiasi).

Secara formal, penghapusan ULN hanya diberikan jika suatu negara memenuhi tiga kriteria, yaitu: termasuk dalam kategori HIPC (highly indebted poor country), melaksanakan program IMF melalui Letter of Intent, dan termasuk negara penerima utang tanpa bunga dari Bank Dunia melalui International Development Assistance (IDA). Indikator HIPC adalah rasio net present value (NPV) utang terhadap ekspor melebihi 150%, atau dengan kata lain, pendapatan negara tersebut tidak mencukupi lagi untuk membayar utangnya.

Indonesia tidak termasuk dalam ketiga kategori itu. Walaupun pada tahu 1998 Indonesia pernah menjadi bagian dari program penyehatan IMF, tetapi Indonesia telah berhasil lepas dari ketergantungan terhadap IMF sejak tahun 2006. Dengan demikian, jalan yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan negosiasi penghapusan ULN, antara lain dengan menerapkan konsep “utang najis”.

Utang Najis

Dalam literatur ekonomi-politik internasional, terdapat konsepsi utang najis (odious debt) yang diperkenalkan oleh Alexander Nahum Sack pada tahun 1927. Menurut Sack, jika suatu rejim yang despotis meminjam uang dari negara lain untuk kepentingan mempertahankan rejim despotisnya, dan bukan untuk kepentingan negara atau rakyat, maka utang itu adalah najis bagi seluruh rakyat negara untuk membayarnya. Utang itu adalah utang rejim.

Konsep ini pertama kali diterapkan oleh Amerika Serikat, yaitu ketika AS mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Kuba dari Spanyol pada tahun 1898. Menyusul beralihnya penguasaan Kuba dari Spanyol kepada AS, Spanyol segera mendeklarasikan bahwa utang luar negeri Kuba yang sebelumnya merupakan tanggung jawab Spanyol, bergeser menjadi tanggung jawab AS untuk membayarnya.

Tetapi pemerintah AS menolak menerima tanggung jawab tersebut. Menurut pemerintah AS, utang-utang yang diterima Kuba selama dalam penguasaan Spanyol bukan digunakan untuk kepentingan rakyat Kuba, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan Spanyol. Untuk itu, setelah berakhirnya kekuasaan Spanyol, rakyat dan pemerintah Kuba selanjutnya tidak berkewajiban membayar utang-utang tersebut, dan utang luar negeri Kuba harus dihapuskan.

Upaya penghapusan utang luar negeri bukanlah langkah utopis. Nigeria pada tahun 2005 berhasil memperoleh penghapusan utang luar negeri sebesar 67% dari Paris Club. Dengan penghapusan ini, Nigeria mampu membiayai pendidikan gratis untuk 3,5 juta anak-anak dan menggaji 120.000 guru baru. Penghapusan utang (dengan mekanisme yang berbeda-beda), juga berhasil dilakukan oleh Argentina, Bolivia, dan Pakistan. Negara-negara tersebut kemudian bisa menyediakan dana yang sangat memadai dalam anggaran nasional untuk membiayai layanan publik dan membangun insfrastruktur yang lebih dibutuhkan oleh rakyat, daripada untuk membayar utang yang digunakan oleh rejim-rejim pemerintahan sebelumnya.

Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, setiap rejim pemerintahan paska Soeharto dapat menggunakan konsep ini untuk mengajukan penghapusan utang. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendeklarasikan bahwa Soeharto adalah seorang despot, yang menggunakan ULN untuk mempertahankan kekuasaannya. Setelah itu, Indonesia bisa melakukan kerja politik di tingkat internasional untuk memperjuangkan penghapusan ULN. Tetapi, adakah calon presiden mendatang yang berani melakukannya?***

Terkait:
Kesepakatan Pengalihan Utang untuk Konservasi Alam antara AS-Indonesia untuk Selamatkan Hutan di Sumatra

Artikel Lainnya:

  1. Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 1.700 Triliun
  2. Megawati Kritik Ekspor dan Utang RI yang Bengkak
  3. 2011, Utang RI Akan Naik Hingga Rp 1.807,5 Triliun
  4. Indonesia Hentikan Mengirim PRT ke Luar Negeri
  5. Masa Depan Politik Luar Negeri Indonesia

3 Responses to “Menghapus Utang Luar Negeri”

  • dowo:

    Tulisan yang mengatasnamakan Ishaq Rahman diatas isinya sama persis dengan salah satu siaran pers Koalisi Anti Utang (KAU).

    Alangkah baiknya jika disebutkan dalam catatan diakhir tulisan agar tidak terkesan mengklaim karya pihak lain.Tetapi bisa dipahami sebagai bntuk menyebarluaskan informasi.

    Salam
    DOWO

    • aso:

      Dh,

      Terima kasih atas informasi saudara Dowo, kami sedang mengkomunikasikan kepada penulis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda.

      Salam

    • aso:

      Pada paragraf 3 penulis telah menyebut “Data Koalisi Anti Utang (KAU) menyebutkan bahwa …”

Beri Komentar

*
Hosting Gratis
BERITA TERBARU

Sinopsis Film #Republik Twitter
maiwanews - Di Twitter, Sukmo (Abimana Arya) adalah seorang cowok yang asik, cerdas dan penuh kepercayaan diri. Dia tampak ganteng di timeline

Nazaruddin: Saya Telat Karena Tadi Harus Dipijat Dulu
maiwanews - Sidang lanjutan kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu,

Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung (MA)
maiwanews - Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali akhirnya terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah mengalahkan saingan terkuatnya, Ahmad Kamil.

13 PATI TNI Dapat Bintang Kehormatan
maiwanews - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., sematkan bintang kehormatan kepada 13 orang Perwira Tinggi (PATI). Dalam laman resmi TNI

Penundaan Izin Baru Minimarket di Jakarta Dicabut
maiwanews - Dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta yang makin padat untuk membeli kebutuhan sehari-hari, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI

Kerangka Timnas Pra Piala Dunia Terbentuk
maiwanews - Kerangka Tim Nasional (Timnas) untuk pertandingan Pra Piala Dunia sudah terbentuk. Penanggung jawab timnas Bernhard Limbong di Jakarta

Indonesia-Rusia Sepakat Bangun Rel Kereta di Kaltim
maiwanews - Pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani kesepakatan pembangunan rel kereta api di Kalimantan Timur. Penandatanganan Memorandum of

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

07/02/12 - 03:55

07/02/12 - 01:12

06/02/12 - 16:17

06/02/12 - 12:36

06/02/12 - 12:20

06/02/12 - 11:34

06/02/12 - 05:19

05/02/12 - 14:28

05/02/12 - 12:24

05/02/12 - 12:06

05/02/12 - 09:12

05/02/12 - 06:40

05/02/12 - 06:18

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 51 kali

dibaca 50 kali

dibaca 48 kali

dibaca 48 kali

dibaca 43 kali

free counters