maiwanews – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengumumkan hasil audit investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran izin terbang seluruh maskapai.
Sebanyak lima maskapai dinyatakan telah melanggar izin terbang yang berjumlah 61 penerbangan, termasuk maskapai milik pemerintah Garuda dan maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Air.
Jumlah pelanggaran tertinggi dilakukan oleh Lion Air dan Wings Air, disusul Garuda, Susi Air. Terhadap maskapai Trans Nusa, ditemukan hanya satu pelanggaran izin rute.
“Kelima maskapai tersebut adalah Garuda dengan 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18, Trans Nusa satu dan Susi Air tiga pelanggaran,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Menurut Ignasius Jonan, pemeriksaan oleh Inspektur perhubungan udara dilakukan pada lima otoritas bandara yakni wilayah I di Cengkareng, wilayah II di Medan, wilayah III di Surabaya, wilayah IV di Makassar, dan wilayah V di Denpasar.
Kemenkes Gelar Imunisasi Tambahan Polio di Jateng dan Jatim
Pemerintah Bagikan BLT pada Mayarakat Terdampak El Nino
Dell Kembangkan Laptop Modular, Bongkar Pasang Lebih Mudah
Ukraina Beri Perhatian Utama Terhadap Wilayah Donetsk dan Lugansk
Formula 1 GP Hungaria, Carlos Sainz Tercepat di Latihan Bebas 1