Misbakhun Tersangka, Pelanggar Bailout Century Belum

Muh. MinbakhunJakarta – Anggota DPR RI Muhammad Misbakhun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus L/C Fiktif Bank Century. Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dikenalan tuduhan pemalsuan dokumen.

Dalam kapasitasnya Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), Misbakhun yang juga salah seorang inisiator hak angket Bank Century itu disangka melanggar pasal 255 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

Dalam Pansus hak angket Bank Century DPR, Misbakhun merupakan salah seorang anggota Pansus yang cukup vokal terhadap kasus Bank Century hingga membuat Staf Khusus Presiden bidang Penanggulangan Bencana, Andi Arief merasa perlu lakukan upaya untuk menghentikannya.

Upaya dilakukan Andi Arief dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Misbakhun dalam kasus-kasus pidana termasuk terkait kasus Bank Century. Temuan-temuan versi Andi Arief tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sekaligus dikomunikasikan kepada sejumlah tokoh.

Menindaklanjuti temuan itu, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan upaya hukum. Komite 33 kemudian melaporkan PT Selalang Prima International ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 1 Maret 2010 atas dugaan pelanggaran tindak pidana perbankan.

Karena untuk melakukan proses hukum terhadap anggota DPR terlebih dahulu harus mendapatkan izin Presiden, maka melalui Kapolri, surat izin pemanggilan telah dilayangkan kepada presiden SBY.

Sayangnya, pokok persoalan kasus Bank Century tentang pelanggaran kebijakan, tindak pidana korupsi, pidana pencucian uang, dan tindak pidana perbankan, belum juga ada sangsi kongkrit yang dilakukan pemerintah, baik berupa, administratif,  hukum maupun politik.

Padahal lembaga tinggi negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah nyata-nyata menyatakan terdapat beberapa bentuk pelanggaran bailout Century yang kemudian diperkuat oleh rekomendasi DPR RI, sebuah lembaga tinggi negara lainnya  bahwa ada pelanggaran terhadap bailout bank Century.