maiwanews latar
maiwanews tulisan


MK Menolak Uji Materi UU Larangan Penodaan Agama

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan amar keputusannya tentang judicial review  atau uji materi undang-undang Larangan Penodaan Agama. Dalam putusannya, MK  menolak permohonan pemohon judicial review UU No Gedung MK1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama.

Dengan ditolaknya permohonan pemohon itu, berarti UU tersebut akan tetap berlaku. Putusan yang disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang tersebut dibacakan ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2010.

MK berpendapat bahwa negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. Karena itu, “MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya.

MK berpendapat, jika uu ini dicabut, maka negara tidak lagi mempunyai landasan hukum. “Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut didasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut.

MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966.

“Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada  1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.

Dalam putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion atau pendapat beda simpulan sama yaitu Harjono serta 1 hakim mengajukan dissention opinion atau pendapat beda simpulan beda yaitu Maria Farida Indarti.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi ahli telah didengarkan keterangannya diantaranya sosiolog Tahmril Tamagola, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, dan cendekiawan muslim Azyumardi Azra.

Artikel Lainnya:

  1. Priyo Usulkan Ahmadiyah Jadi Agama Baru Saja
  2. Langgar Larangan KPI, RCTI Terancam Sanksi Tambahan
  3. Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Susno Terhadap Polri
  4. Abu Jibril Akan Mohon Ulang Uji Materi UU Antiterorisme
  5. Paripurna Luar Biasa Bahas Tiga Materi

Beri Komentar

*
Hosting Gratis
BERITA TERBARU

KRKJP Nilai Izin Terbang Lion Air Harus Dicabut
maiwanews - Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) menilai izin terbang Lion Air sudah seharusnya dicabut. Pernyataan itu menyusul

Mau Jadi Pengurus DPW BM PAN Sulsel?
maiwanews - Dewan Pimpinan Wilayah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPW BM PAN) Sulawesi Selatan membuka ruang kepada kaum muda Sulawesi Selatan

5 Pesan SBY Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
maiwanews - Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jl Medan Merdeka, Jakarta, Minggu 5 Februari 2012, Presiden

Kapal Perang Iran Berlabuh di Dermaga Saudi
maiwanews - Kapal perang Republik Islam Iran berlabuh di pelabuhan Saudi. Komandan Angkatal Laut Iran mengatakan kapal perang armada ke-18 berlabuh

Pondok Pesantren Ali Maksum Yogya Beri Pelatihan Wirausaha
maiwanews - Salah satu pondok pesantren di Yogyakarta, Ali Maksum, membekali para santrinya dengan ilmu bidang kewirausahaan. Kebijakan itu diambil

Ungguli Guinea, Pantai Gading ke Semi Final Piala Afrika
maiwanews - Kandidat juara piala Afrika, Pantai Gading menang dengan skor meyakinkan, 3-0, atas lawannya, Guinea Khatulistiwa, di Nuevo Estadio de

Kiat Buruh Menyiasati Keterbatasan Penghasilan
maiwanews - Pemerintah mengalami dilema dalam mejembatani dua kepentingan antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi keberadaan pengusaha penting untuk

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

03/02/12 - 16:42

03/02/12 - 15:41

03/02/12 - 12:37

03/02/12 - 11:14

03/02/12 - 08:38

03/02/12 - 07:48

03/02/12 - 05:38

02/02/12 - 15:03

02/02/12 - 15:02

02/02/12 - 13:35

02/02/12 - 08:55

02/02/12 - 05:53

02/02/12 - 05:27

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 38 kali

dibaca 36 kali

dibaca 34 kali

dibaca 33 kali

dibaca 32 kali

free counters