maiwanews – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu periode 2017-2022 ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu 1 Februari di Istana Merdeka.
Menurut keterangan Bey Machmudin (Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden), Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Adapun Ketua Timsel Saldi Isra didampingi oleh seluruh anggota, masing-masing adalah Ramlan Surbakti, Harjono, Valina Singka Subekti, Soedarmo, Widodo Ekatjahjana, Erwan Agus Purwanto, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.
Saldi Isra usai pertemuan menerangkan pihaknya menyelesaikan semua tahapan seleksi. Timsel sebelumnya ditugaskan presiden untuk melakukan seleksi. “Kami ditugasi oleh presiden untuk menjadi anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022”, kata Saldi di kantor presiden.
Sejak Oktober 2016 sampai akhir Januari kemarin, Saldi mengaku pihaknya sudah menyelesaikan semua tahapan sesuai perintah Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tim telah melakukan pendaftaran calon dan mengumumkan calon-calon yang memenuhi syarat administrasi.
Dari sekitar 600-an pendaftar tahap pertama, tersisa 58 orang dengan rincian 36 orang untuk calon anggota KPU dan 22 orang untuk calon anggota Bawaslu. Tahap kedua dilakukan serangkaian tes, termasuk tes tertulis tentang tata kelola Pemilu, kesehatan, dan psikologi.
14 NAMA CALON ANGGOTA KPU
- Amus Atkana
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
- Ilham Saputra
- Evi Novida Ginting Manik
- Ferry Kurnia Rizkiyansyah
- Ida Budhiati
- Wahyu Setiawan
- Sri Budi Eko Wardani
- Pramono Ubaid Tanthowi
- Yessy Y. Momongan
- Hasyim Asy’ari
- Arief Budiman
- Viryan
- Sigit Pamungkas.
10 NAMA CALON ANGGOTA BAWASLU
- Ratna Dewi Petalolo
- Mohammad Najib
- Abhan
- Sri Wahyu Araningsih
- Fritz Edward Siregar
- Syafrida Rachmawati Rasahan
- Mochammad Afifuddin
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda
- Abdullah
- Rahmat Bagja
Terkait kriteria penilaian, Saldi mengatakan terdapat lima kriteria utama penilaian, yaitu independensi, integritas, kemampuan tata kelola Pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan. (Humas Kemensetneg)
Atraksi Kolone Senapan Taruna AAL Meriahkan Peresmian Monumen MNEK 2023
Anggota DPD Kholik Khawatirkan Kemampuan Pemprov Atasi Banjir Jateng
Soal Cuaca, Anggota DPR: BRIN dan BMKG Jangan Bingungkan Masyarakat
Surya Paloh: Motivasi ke Prabowo Perlu Juga Diberikan ke Anies Baswedan
Sudutkan Aremania Terkait Kanjuruhan, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi