Pemerintah Bebaskan Bea Impor Barang untuk Pengembangan Industri

Pekerja Pabrik (Foto: yh)
Pekerja Pabrik (Foto: yh)
maiwanews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk keperluan pembangunan atau pengembangan industri. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Ketentuan bebas bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro 30 September.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk.

Terkait perpanjangan jangka waktu pengimporan, dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.

Jika perusahaan telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi bisa mendapat pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Namun ini tidak berlaku bagi industri yang menghasilkan jasa.

Sedangkan jika perusahaan telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, bisa diberi perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk. (m011/Setkab/Kemenkeu/ES)