maiwanews latar
maiwanews tulisan


Perpu Ditolak DPR, Tumpak Hatorangan Masih di KPK

Jakarta – Setelah Perpu nomor 4 tahun 2009 ditolak DPR beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean hingga kini masih bertugas di lembaga pemberantasan korupsi itu.

Hal tersebut terjadi karena Kepres yang menjadi dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi belum dicabut pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah dengan sigap mengeluarkan Perpu nomor 4 tahun 2009 akibat terjadi kekosongan pimpinan KPK setelah Antasari Azhar menjadi tersangka kasus Nasruddin disusul ditahannya Bibiet S. Riyanto dan Chandra Hamzah karena sangkaan suap.

Atas dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tersebut, Presiden mengeluarkan Kepres tentang pengangkatan Tumpak Hatorangan sebagai Plt Ketua KPK melalui seleksi tim 5 yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Setelah Perpu itu ditolak komisi hukum DPR, kesigapan pemerintah mencabut Kepres pengangkatan Tumpak tidak seperti ketika Perpu nonor 4 tahun 2009 ditelorkan menyusul penahanan Bibit dan Chandra.

Namun meski Tumpak masih di KPK, menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, “beliau (Tumpak) tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak.” Hal itu diungkapkan Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Johan menjelaskan, meskipun posisi Tumpak hanya sebagai pelaksana tugas, tapi selalu menandatangani surat penting termasuk berkas perkara. Namun, setelah DPR menolak perpu itu, Tumpak lalu memutuskan tidak lagi menandatangani berbagai surat. “Dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak,” jelasnya.

Artikel Lainnya:

  1. Gugatan 7 Politisi PDIP Terhadap KPK Ditolak Hakim
  2. Permohonan Kasasi Antasari Azhar Ditolak MA
  3. Pencalonan Wyclef Jean Sebagai Presiden ditolak
  4. Tumpak Resmi Berhenti Sebagai Plt Ketua KPK
  5. Komisi Hukum DPR Menolak Perpu Plt Ketua KPK

Beri Komentar

*
Hosting Gratis
BERITA TERBARU

Gelar Pahlawan Untuk Soeharto Dinilai Sah
maiwanews - Mantan Presiden Indonesia, Soeharto, dinilai layak mendapat gelar sebagai pahlawan nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi 9

Nampaknya Ical Sudah Menemukan Sosok Cawapres
maiwanews - Dalam seminar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012, Ketua Umum DPP

Lawan Persema, Persebaya Tampil Tanpa Andik
maiwanews - Persebaya Surabaya menghadapi ujian berat saat menjamu Persema Malang Minggu 12 Fembruari 2012 nanti. Pada pertandingan Indonesia Premier

Indonesia Akan Beli 8 Helikopter Serang Apache
maiwanews -Pemerintah Indonesia terus melakukan penguatan sistem persenjataan yang dimiliki TNI. Setelah mewacanakan akan membeli 100 buah tank berat

Dana Pembelian Pesawat Kepresidenan Dari APBN
maiwanews - Sekertaris Kementerian Sekretaris Negara (Sesmensetneg), Lambock V. Nahattands, Kamis 9 Februari 2012 di Jakarta menegaskan dana

Pungli dan Korupsi Gerogoti Sektor Industri
maiwanews - Ekonomi Indonesia saat ini tumbuh dengan biaya tinggi, karenanya tidak memberi dampak signifikan bagi rakyat. Tingginya biaya ekonomi

Kasus Rawa Tripa, WALHI Siapkan Saksi Ahli
maiwanews - Dalam sidang gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan surat izin pembukaan lahan di Rawa Tripa Rabu 8 Februari 2012 di

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

09/02/12 - 14:21

09/02/12 - 13:56

08/02/12 - 14:26

08/02/12 - 13:56

08/02/12 - 11:02

08/02/12 - 10:44

08/02/12 - 10:39

08/02/12 - 08:55

08/02/12 - 08:25

07/02/12 - 03:55

07/02/12 - 01:12

06/02/12 - 16:17

06/02/12 - 12:36

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 62 kali

dibaca 56 kali

dibaca 53 kali

dibaca 51 kali

dibaca 49 kali

free counters