PNS tak Netral di Pilkada Serentak Langsung Dipecat Tanpa Teguran

maiwanews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memihak salah satu calon atau pasangan calon atau tidak netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, akan langsung dipecat tanpa surat teguran terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/11/2015).

Yuddy menegaskan lagi, mereka yang melanggar aturan “PNS harus Netral” di Pilkada serentak 2015 akan langsung dipecat dengan tidak hormat tanpa teguran atau sanksi administrasi.

“Jika terbukti bersalah (tidak netral), maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat,”kata politisi Partai Hanura ini.

Netralitas PNS dalam Pilkada kata Yuddy, merupakan harga mati yang tak bisa ditawar. Sebagai abdi negara sambung dia, PNS tidak boleh berpihak terhadap kepentingan politik tertentu.

Netralitas PNS di Pilkada yang dimaksud Yuddy adalah atara lain PNS tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, dilarang menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta dilarang menggunakan fasilitas Negara.

Yuddy menjelaskan, kementeriannya tidak hanya memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dalam berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi tanpa harus menunggu laporan.

Yuddy berharap PNS bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosi, kenaikan pangkatnya, hingga pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).