maiwanews – Polsek Mampang Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Mampang, Jakarta Selatan.
Tindak kejahatan ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata
“Dari kasus tersebut diamankan dua orang, yakni ND dan RS”, ungkap Kompol Henrikus dalam konferensi pers di Mapolsek Mampang Prapatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero membeberkan, tersangka ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, akibatnya, FY selaku korban meninggal dunia.
Turut diamankan seseorang berinisial RS. Kompol David menyampaikan, Peran RS memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka ditangkap hari Kamis, 6 Juni 2024 di satu lokasi, Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam proses penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sementara RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. (z/Mabes Polri/Polda Metro Jaya)
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Glodok Plaza
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta
Danny Pimpin Rakor Perdana Setelah Cuti Langsung Tancap Gas Perbaiki Sistem Pemerintahan yang Mandek
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa
Prabowo Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang