maiwanews – Berita tentang peretasan terhadap situs milik Pengadilan Negeri Negara Bali dan media online Tempo menghiasi halaman media dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, kedua situs tersebut jadi korban aksi deface yakni mengubah tampilan suatu halaman website dengan protes atau tuntutan kepada pihak tertentu.
Aksi seperti itu kata Pratama, biasanya dilatarbelakangi oleh penyampaian pendapat atau aspirasi yang yang tidak didengarkan oleh pemerintah maupun publik.
“Pihak-pihak yang merasa suaranya belum didengarkan pemerintah atau publik memilih jalan meretas situs-situs pemerintah,” kata Pratama, Kamis (11/5/2017).
Dalam kasus Tempo dan PN Negara sambung Pratama, pelaku tidak mengambil atau mengubah data, melainkan hanya menyuarakan pendapat mereka di halaman muka dengan deface.
Seperti tampilan halaman muka dua situs itu, pelaku menuntut pemerintah untuk membebaskan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara atas tindakan penodaan agama dan diberhentikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Iran Perkenalkan Senjata Baru, Termasuk Fajr-5 dan Misaq-3
Dinkes Jatim: Persediaan Obat untuk Korban Banjir Aman
Pengamat: Pertemuan Jokowi dengan SBY Penting Segera Diwujudkan
Patrialis Akbar: Saya tak Pernah Terima Uang Satu Rupiah pun Dari Basuki
DPR Serukan Parlemen Negara Muslim Bentuk Kaukus Palestina