Presiden Instruksikan Kaji Ulang Vonis Pembalak Liar
Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengkaji kembali keputusan-keputusan pengadilan
yang vonisnya ringan terhadap para pelaku pembalakan liar (illegal logging).
Hal tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data, dari 92 kasus pembalakan liar di seluruh Indonesia, 49 kasus pelakunya dinyatakan bebas. Sedangkan 24 kasus lagi, pelakunya dihukum sangat ringan atau hanya dua tahun penjara. Sementara 19 kasus lainnya, pelakunya hanya mendapat hukuman setahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dalam keterangan pers bersama Menteri Kehutanan Zuklifi Hasan, seusai rapat terbatas, yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat petang, 16 April 2010.
“Presiden memerintahkan Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto untuk meneliti langsung vonis-vonis tersebut. Di sini ada masalah hukum,” jelas Tifatul.
Menurutnya mantan presiden PKS itu, Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri serta Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan pembalakan liar oleh Tim Terpadu.
Dari 133 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, tercatat 43 juta hektar atau 24 persen areal hutan yang masih asli atau primer. Namun, 48 juta hektar kawasan hutan tercatat sebagai kawasan hutan yang kritis. Sisanya, tercatat sebagai kawasan yang tidak berhutan lagi atau rusak parah.
Sementara menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kerusakan terjadi saat euforia reformasi sejak tahun 1997 di mana otonomi daerah berlaku, sehingga akhirnya terjadi pengrusakan hutan yang luar biasa akibat penebangan kayu bebas. Waktu itu rata-rata setahun hutan ditebang 3,5 juta hektar. “Namun, kini setelah dilakukan pengawasan yang ketat turun menjadi hanya 0,7 juta hektar setahunnya,” kata mantan Sekjen PAN itu menjelaskan.
Menurut Zulkifli, setelah sebelumnya terjadi di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, aksi penebangan dan pengrusakan hutan sekarang ini sudah bergerak di kawasan pinggir pantai Provinsi Papua .
Menurutnya, Presiden mengimbau para gubernur dan bupati untuk tidak mudah mengeluarkan izin, baik itu tentang pengelolaan hutan ataupun pertambangan yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan untuk menyelesaikan tata ruang provinsi selambat-lambatnya tahun 2010. Tata ruang ini meliputi 3 aspek, yaitu aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Terkait pengurangan emisi karbon 25 hingga 40 persen, Presiden meminta Kementerian Kehutanan untuk mempersiapkan action plan tentang bagaimana untuk membangun sektor kehutanan ini agar lestari kembali.
Zulkifli menjelaskan, dalam raker dengan para kepala daerah di Istana Tampak Siring, Bali, nanti, Presiden meminta peserta mempersiapkan green economy. ”Bagaimana agar pembangunan ekonomi itu berwawasan ramah lingkungan,” ujar Zulkifli.
Artikel Lainnya:





