Presiden Jokowi Terima Antasari Azhar

maiwanews – Setelah memberikan grasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini akan menerima kunjungan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedua, Antasari Azhar. Pertemuan diagendakan karena ada permintaan dari pihak Antasari. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), Bey Machmudin, dalam siaran persnya di Jakarta Kamis 26 Januari.

Bey, mengutip pernyataan Juru Bicara Presiden Johan Budi, permintaan pribadi disampaikan Antasari Azhar melalui surat kepada Presiden. Surat itu diterima oleh Menteri Sekretaris Negara dan telah disampaikan sejak lama. namun baru dapat diagendakan pada sore ini.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengabulkan permohonan grasi Antasari, presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017, ditandatangani 16 Januari 2017. Keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari. Menurut Johan, pemberian grasi salah satunya atas pertimbangan dari Mahkamah Agung tentang pengurangan hukuman selama 6 tahun dari 18 tahun.

Antasari berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis 18 tahun penjara. Dua pertiga masa tahanan yang sudah dijalani Antasari dihitung berdasarkan total masa tahanan yakni tujuh tahun enam bulan ditambah total remisi.

Antasari telah memperoleh total remisi sebanyak empat tahun enam bulan sejak 2010. Dari total empat tahun enam bulan remisi ditambah tujuh tahun enam bulan kurungan yang telah dijalani, maka total masa pidana yang sudah dijalani Antasari sudah 12 tahun, atau dua pertiga dari vonis 18 tahun. (m011/Setkab/UN/ES)