maiwanews latar
maiwanews tulisan


Progress Report Penyusunan Rancangan Regulasi Mengenai Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) Berdasarkan UU ITE

Pada beberapa minggu terakhir ini, pemberitaan oleh sejumlah media massa tentang masalah penyadapan pembicaraan melalui layanan telekomunikasi terhadap suatu masalah tertentu telah dan sedang menjadi topik yang sangat aktual. Pada saat yang bersamaan, pada tanggal 9 November 2009 Departemen Kominfo telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi (Lafwul Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari para anggota tim antar departemen yang menangani penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, praktisi hukum, praktisi tehnologi informatika, Operator penyelenggara telekomunikasi dan komunitas tehnologi informatika.

Menteri Kominfo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pembahasan ini tidak ada kaitannya dengan suasana maraknya perdebatan masalah penyadapan akhir-akhir ini, karena Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik mengamanatkan tentang penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, karena memang sudah cukup lama dipersiapkan pembahasannya. Lebih lanjut dikemukakan oleh Menteri Kominfo, bahwa sejak Mei 2008 Departemen Kominfo bersama tim antar departemen yang antara lain terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, BIN, dan beberapa penyelenggara r telekomunikasi mulai menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 yang lalu naskah RPP telah disampaikan ke Dpartemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Menteri Kominfo berharapd RPP ini bisa segera disahkan menjadi PP paling lambat pada bulan April tahun 2010 sesuai dengan amanat pada Pasal 54 dari UU ITE tersebut.

Acara seminar tersebut telah berlangsung sangat menarik dan memungkinkan sharing idea dan pengalaman secara produktif dan konstruktif. Adapun 5 pembicara sebagai nara sumber yang telah berhasil dihadirkan dalam seminar tersebut adalah Chaterine Smith (Attorney General Department of Australia, yang telah menyampaikan presentasi dengan topik “Australian Regime for Tellecommunication Interceptio”), Dr. Moedjiono (Staf Ahli Menteri Kominfo bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital dengan topik “Konsep dan Pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi sebagai salah satu Peraturan Pelaksana UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE”), Muhammad Salahuddien (Wakil Ketua ID-SIRTII dengan topik “Masalah Security dan Efisiensi Dalam Rangka Mendukung Penerapan Lawful Interception”), Alan Dubberley (Aqsacom) dan Ashutosh Kar (Verint). Kedua nara sumber yang disebut terakhir itu memaparkan Best Pratices Penerapan Lawful Interception di Dunia.

Pasal 31 UU ITE tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan; (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Penjelasan UU tersebut, khususnya Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Artikel Lainnya:

  1. Rancangan Anggaran Obama Potong Belanja Pertahanan
  2. Permadi: SBY Mengajarkan Cara Melawan Hukum
  3. Keyakinan dan Obsesi Menteri Kominfo Tifatul Sembiring
  4. Serah Terima Jabatan Menteri Kominfo Dari Mohammad Nuh Kepada Tifatul Sembiring
  5. Konsultasi Publik “White Paper” Penerapan Biaya Hak Penggunaan Berdasarkan Lebar Pita (BHP Pita) Pada Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan Fixed Wireless Access (FWA) Sebagai Pengganti Tarif BHP Yang Berbasis ISR

Comments are closed.

Hosting Gratis
BERITA TERBARU

Polres Abdya Usut Kasus Perusakan Lingkungan
maiwanews - Penyelidikan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap para perusak lingkungan mendapat dukungan dan apresiasi dari WALHI Aceh. Tindakan

Nama Korban Tewas Kecelakaan Bus di Cisarua
maiwanews - Hingga saat ini, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan bus Karunia Bhakti di Cisarua, kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat telah

Gelar Pahlawan Untuk Soeharto Dinilai Sah
maiwanews - Mantan Presiden Indonesia, Soeharto, dinilai layak mendapat gelar sebagai pahlawan nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi 9

Nampaknya Ical Sudah Menemukan Sosok Cawapres
maiwanews - Dalam seminar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012, Ketua Umum DPP

Lawan Persema, Persebaya Tampil Tanpa Andik
maiwanews - Persebaya Surabaya menghadapi ujian berat saat menjamu Persema Malang Minggu 12 Fembruari 2012 nanti. Pada pertandingan Indonesia Premier

Indonesia Akan Beli 8 Helikopter Serang Apache
maiwanews -Pemerintah Indonesia terus melakukan penguatan sistem persenjataan yang dimiliki TNI. Setelah mewacanakan akan membeli 100 buah tank berat

Dana Pembelian Pesawat Kepresidenan Dari APBN
maiwanews - Sekertaris Kementerian Sekretaris Negara (Sesmensetneg), Lambock V. Nahattands, Kamis 9 Februari 2012 di Jakarta menegaskan dana

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

09/02/12 - 15:14

09/02/12 - 14:29

09/02/12 - 14:21

09/02/12 - 13:56

08/02/12 - 14:26

08/02/12 - 13:56

08/02/12 - 11:02

08/02/12 - 10:44

08/02/12 - 10:39

08/02/12 - 08:55

08/02/12 - 08:25

07/02/12 - 03:55

07/02/12 - 01:12

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 93 kali

dibaca 60 kali

dibaca 56 kali

dibaca 55 kali

dibaca 54 kali

free counters