Rampok Pengendara Mobil, Tiga Waria Nyaris Dibakar Massa

maiwanews – Tiga orang Waria (wanita pria) ditangkap warga usai merampok seorang wanita pengendara mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Supriyadi mengatakan, ketiga pelaku yakni Arifah alias Feby, 28 tahun, Dedy alias Lilis, 25 tahun dan Ardiansyah, 22 tahun, bahkan nyaris dibakar massa sebelum petugas Polsek Metro Cempaka Putih datang dan mengamankannya.

AKP Supriyadi menjelaskan, kawanan Waria ini tergolong bengis dalam melakukan aksinya. Korban tak hanya dirampok kata dia, namun dengan tanpa belas kasihan, kepala korban juga dihantam dengan batu.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, lantaran kepala harus dijahit sebanyak 18 jahitan,” kata AKP Supriyadi, Selasa (16/12/2014).

AKP Supriyadi menceritakan, peristiwa bermula ketika korban bernama Mul melintas di Jalan Ahmad Yani dan tiba-tiba dicegat oleh ketiga pelaku. Korban menepi, lalu salah satu dari mereka masuk ke dalam mobil diikuti oleh dua rekannya. Di dalam mobil, pelaku langsung mencekik leher korban dan mengancam akan membunuh.

Korban lalu dipaksa tetap melajukan mobilnya mengarah ke Kawasan Kemayoran. Dalam aksi ini kata AKP Supriyadi, para pelaku berhasil meraup uang warga Kota Bekasi berusia 45 tahun ini senilai Rp4 juta beserta dua handphone.

Usai menguras harta korban, pelaku minta turun di tengah jalan. Saat itulah pelaku melukai korban dengan sebuah batu yang dihantamkan ke kepala korban. Korban terjerembab ke aspal, namun beruntung korban yang nyaris pingsan ini masih sempat berteriak rampok.

Teriakan korban terdengar oleh warga yang sedang berada di lokasi. Sebelum akhirnya tertangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dan tiga pelaku. Seketika ktiga pelaku jadi bulan-bulanan bahkan hendak dibakar warga sekitar.

Beruntung bagi pelaku, polisi yang datang setelah mendapat laporan warga, berhasil mencegah aksi main hakim sendiri itu. Ketiga pelaku dibawa ke kantor Polisi.

Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Tofiq menambahkan, ketiga waria tersebut diketahui kerap mangkal di Kawasan Prumpung, Jakarta Timur dan di Kawasan Jakarta Utara.

Para pelaku ini kata Kapolsek, sudah diamankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.