maiwanews – Artis penyanyi Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh seorang remaja pria berusia 17 tahun atas dugaan pencabulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum pada korban, dan pengakuan dari terlapor sendiri, polisi akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah tersangka, bakal kami tahan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).
Atas kasus tersebut, Saipul Jamil dijerat dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban diajak menginap di rumah Saipul di kawasan Kepala Gading. Korban mengaku menerima ajakan itu karena sudah kenal Saipul Jamil sebagai seorang artis.
Namun korban kaget setelah terbangun mendapati dirinya jadi obyek pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
SBY Merasa Masih Sering Dikambinghitamkan Penguasa Saat Ini
Fadli Zon: KMP Tetap Jadi Wadah Silaturrahmi Parta-partai
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK Tangkap Enam Orang
Jokowi Perintahkan Pemda dan BPBD Tangani Ancaman Banjir dan Longsor
Fahira Idris Minta Penanganan DBD Juga Fokus ke Sekolah