maiwanews – Tarif Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) kendaraan roda empat semua jenis turun 50 %, mulai berlaku hari ini sejak pukul 00.00, Selasa (1/3/2016).
Penurunan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2016.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, penurunan tarif tersebut lebih rendah dibanding usulan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang meminta 90 persen.
Berikut daftar tarif baru Suramadu yang sudah mengalami penurunan sebesar 50 persen :
Golongan I (kendaraan pribadi, truk kecil, bus) Rp 15.000
Golongan II (truk dua gandar) Rp 22.500
Golongan III (truk tiga gandar) Rp 30.000
Golongan IV (truk empat gandar) Rp 37.500
Golongan V (truk lima gandar) Rp 45.000
Kendaraan Roda Dua akan Diwajibkan Bayar Parkir Pakai Kartu Uang Elektronik
Andi Sudirman Raih Penghargaan SAR Awards dari Basarnas
Gubernur Andi Sudirman Resmikan Tempat Pelelangan Ikan Beda Takalar
Walikota Surabaya Terima Kunjungan Guru Besar FIB UGM
Walikota Surabaya Tinjau Pengerjaan Konektivitas Saluran Air