maiwanews latar
maiwanews tulisan


Terbukti Korupsi , Hakim Ibrahim Divonis 6 Tahun

hakim ibrahimmaiwanews – Terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, Ibrahim, divonis 6 tahun penjara. Ibrahim divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2010.

Ibrahim dinilai oleh Majelis Hakim telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum. Karena itu, selain hukuman penjara 6 tahun, Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau tiga bulan penjara.

Ibrahim terbukti melanggar UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001.

Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda, terbukti menerima suap dari perusahaan DL Sitorus melalui pengacara Adner Sirait.

Hakim memvonis lebih ringan karena Ibrahim sedang menderita sakit serta berlaku sopan selama persidangan. “Terdakwa saat ini juga sedang menderita penyakit ginjal,” jelas Hakim Jupriadi.

Selama menjalani pemeriksaan, Hakim Ibrahim terpaksa harus bolak balik masuk rumah sakit untuk menjalani cuci darah seminggu sekali. Seluruh biaya cuci darah ditanggung KPK.

Ibrahim pernah mengatakan bahwa dirinya merasa ditelantarkan Mahkamah Agung atas penyakit yang dideritanya, karena itu ia berterimakasih kepada KPK yang bersedia menanggung seluruh pegobatannya yang tidak murah itu.

Artikel Lainnya:

  1. Terbukti Korupsi, Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Bui
  2. Presdir PT Masaro Divonis Kurungan 6 Tahun
  3. Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Ismet
  4. Disuap Anggoro, Tiga Mantan Anggota DPR RI Divonis 4 Tahun
  5. Ditelantarkan MA, Hakim Ibrahim Berterimakasih ke KPK

Beri Komentar

*
Hosting Gratis
BERITA TERBARU

Gelar Pahlawan Untuk Soeharto Dinilai Sah
maiwanews - Mantan Presiden Indonesia, Soeharto, dinilai layak mendapat gelar sebagai pahlawan nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi 9

Nampaknya Ical Sudah Menemukan Sosok Cawapres
maiwanews - Dalam seminar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012, Ketua Umum DPP

Lawan Persema, Persebaya Tampil Tanpa Andik
maiwanews - Persebaya Surabaya menghadapi ujian berat saat menjamu Persema Malang Minggu 12 Fembruari 2012 nanti. Pada pertandingan Indonesia Premier

Indonesia Akan Beli 8 Helikopter Serang Apache
maiwanews -Pemerintah Indonesia terus melakukan penguatan sistem persenjataan yang dimiliki TNI. Setelah mewacanakan akan membeli 100 buah tank berat

Dana Pembelian Pesawat Kepresidenan Dari APBN
maiwanews - Sekertaris Kementerian Sekretaris Negara (Sesmensetneg), Lambock V. Nahattands, Kamis 9 Februari 2012 di Jakarta menegaskan dana

Pungli dan Korupsi Gerogoti Sektor Industri
maiwanews - Ekonomi Indonesia saat ini tumbuh dengan biaya tinggi, karenanya tidak memberi dampak signifikan bagi rakyat. Tingginya biaya ekonomi

Kasus Rawa Tripa, WALHI Siapkan Saksi Ahli
maiwanews - Dalam sidang gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan surat izin pembukaan lahan di Rawa Tripa Rabu 8 Februari 2012 di

Pameran Peluang Usaha
Artpro Exhibition akan menggelar pameran peluang usaha berjudul Indonesia Business & Franchise Expo pada 17-19 Februari 2012 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 Surabaya.

Wiping-Out Our National Islamic Cultural Identity
What is our cultural identity? It is according to many social studies, in short, our traditions, our values, our principles, our social habits, our religious concepts and perceptions

BERITA SEBELUMNYA

09/02/12 - 14:21

09/02/12 - 13:56

08/02/12 - 14:26

08/02/12 - 13:56

08/02/12 - 11:02

08/02/12 - 10:44

08/02/12 - 10:39

08/02/12 - 08:55

08/02/12 - 08:25

07/02/12 - 03:55

07/02/12 - 01:12

06/02/12 - 16:17

06/02/12 - 12:36

TERPOPULER BULAN INI

dibaca 58 kali

dibaca 56 kali

dibaca 53 kali

dibaca 51 kali

dibaca 49 kali

free counters