Tersangkut Judi, Hanura Pecat Anggotanya di DPRD

SUJONO BUDIONO
SUJONO BUDIONO

BOJONEGORO – Ketua DPC Hanura Partai Bojonegoro, HM Farhan, menyatakan telah memecat keanggotaan Sujono Budiono, anggota Komisi C DPRD setempat yang tersangkut kasus perjudian dan perkaranya kini tengah dalam proses di kepolisian.

“Untuk menjaga citra dan kredibiltas partai, Sujono Budiono telah kami pecar dari kenaggotaan Partai Hanura,” tegas Farhan, Rabu (13/4/2011) siang yang dibubungi melalui telepon selularnya.

Farhan mengatakan, dengan dipecatnya yang bersangkutan proses selanjutnya adalah melalukkan pergantian di dewan dengan kader lain.

“Internal partai tengah melakukan proses penggodokan nama yang akan menggantikan Sujono Budiono. Tentu saja ini melalui proses. Yang pasti, usulan pemecatan tersebut telah kami sampaikan ke pimpinan dewan,” tandas Farhan.

Seperti diketahui, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro dari Partai Hanura, Sujono Budiono, dan anggota polisi yang biasa bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Resor Bojonegoro, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur digerebek polisi saat berjudi dadu di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota, akhir bulan lalu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, jumlah tersangka yang ditangkap ketika berjudi dadu di tengah hujan deras pada Senin (28/3/2011) lalu berjunlah tujuh orang.

Tersangka lainnya, Agus Hermawan (42) dan Kamari (48), keduanya warga Kelurahan Kepatihan, Lilik Sutrisno P (45) asal Kelurahan Kadipaten. Dua lainnya M Rozani (42) dan Heri Prasetyo asal Kelurahan Mojokampung. Polisi juga menyita satu set judi dadu, uang Rp 250.000 dan plastik sebagai alas.

Menurut Widodo, dalam kasus ini polisi tidak tebang pilih. Anggota DPRD Sujono Budiono dan lima tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara. Tetapi Sujono Budiono bisa terancam mendapatkan sanksi dari partainya.

Dari tujuh tersangka hanya satu yang ditahan karena terbukti sebagai bandar dan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara. Oknum polisi itu disel karena terbukti sebagai bandar. “Dalam kasus judi dadu berbeda dengan judi lainnya. Para penjudi alias penombok dalam judi dadu dapat tidak ditahan karena pemidanaannya sudah diatur dalam KUHP,” kata Widodo.

Bripka Dian terancam terkena hukuman berlapis, baik sanksi internal terkait kode etik profesi anggota Polri dan pidana umum. Polisi itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat bila pengadilan pidana menjatuhkan vonis minimal tiga bulan kurungan.

“Kami tetap akan memproses tersangka lainnya meskipun mereka tidak ditahan,” tutur Widodo kepada wartawan..