Tim Pengawas Kasus Century Disahkan DPR, Ara Tidak Masuk
Jakarta – Menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang skandal Century yang menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses bailout Bank Century, DPR membentuk tim
pengawas yang akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Untuk itu, DPR akan menggelar Paripurna untuk mengesahkan tim pengawas pelaksanaan rekomendasi hak angket kasus Bank Century. Paripurna tersebut digelar Selasa 27 April 2010 pukul 09.00 WIB.
Tim pengawas itu terdiri dari 30 orang mewakili masing-masing fraksi secara proporsional berdasarkan besar kecilnya fraksi itu di DPR. Ke-30 orang itu sudah ditetapkan sebelumnya dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis 22 April lalu.
Sebagian besar anggota pengawas itu terdiri dari anggota Pansus dari masing-masing fraksi sebelumnya kecuali seperti Ahmad Muzani dari Gerindra, Eva Sundari dan Maruarar Sirait dari PDIP, dan Ruhut Sitompul dari Demokrat.
Berikut adalah ke-30 nama Tim Pengawas tersebut:
Fraksi Demokrat (8 orang)
1. Achsanul Qosasi
2. Djafar Hafsah
3. Ignatius Mulyono
4. Sutan Bhatoegana
5. Vera Vebriyanti
6. Didi Irawady
7. Gede P. Suwardika
8. Sutjipto
Fraksi Golkar (6 orang)
1. Azis Syamsuddin
2. Agun Gunanjar Sudarsa
3. Ade Komaruddin
4. Bambang Soesatyo
5. Idrus Marham
6. Melchias Marcus Mekeng
Fraksi PDIP (5 orang)
1. Gayus Lumbuun
2. Sidharto Danusubroto
3. Ganjar Pranowo
4. Trimedya Panjaitan
5. Hendrawan Supratikno
Fraksi PKS (3 orang)
1. Mahfudz Siddiq
2. Andi Rahmat
3. Fahri Hamzah
Fraksi PAN (2 orang)
1. Asman Abnur
2. Tjatur Sapto Edy
Fraksi PPP (2 orang)
1. Epyardi Asda
2. Aditya Mukhti Arifin
Fraksi PKB (2 orang)
1. Imam Nachrowi
2. Nur Yasin
Fraksi Gerindra (1 orang)
Soepriyatno — anggota
Fraksi Hanura (1 orang)
Akbar Faizal
Artikel Lainnya:
- Kasus Century: Hanura Pastikan Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
- Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century Bergulir Lagi
- KPK Jadi Sasaran Kecaman Tim Pengawas Kasus Century
- Century: Kalau Tidak Dibongkar Sekarang, Nanti di Pemerintahan Mendatang
- Didekati PD, PDI-P Malah Desak Bentuk Pengawas Kasus Century





