maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja dilakukan, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
“KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017).
Terhadap 11 orang yang ditangkap itu kata Basaria, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan siapa di antara mereka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Basaria, penangkapan ini terkait adanya indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua MK Arief Hidayat memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia meskipun itu dilakukan oleh individu. MK kata Arief, mendukung sepenuhnya upya KPK menuntaskan kasus yang menjerat Patrialis.
Pihak MK juga sambung Arief, mempersilahkan kepada penyidik KPK menggali informasi seluas luasnya di hakim MK tanpa harus mendapat izin presiden terlebih dulu.
Ketua MK: Hakim MK Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Kami Mohon Maaf
Presiden Jokowi Berikan Grasi Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Wakil Ketua Komisi III DPR: Kapolda Jadi Pimpinan Ormas Menyalahi UU
Amien: Semua Penista Agama Termasuk Ahok Si Pekok, Harus Dihukum
Pembakaran Sekretariat GMBI Bogor, Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka